Dewan Sesalkan Sikap Pemkab Blitar, Terlalu Banggakan Perolehan WTP

ADAKITANEWS, Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tiga kali berturut-turut, mulai 2016, 2017, dan terakhir 2018. Berbagai pihak telah memberikan ucapan selamat kepada Pemkab Blitar. Bahkan Pemkab Blitar sendiri telah mempublikasikannya ke masyarakat.

Namun demikian, adanya sejumlah catatan dari BPK terhadap predikat WTP tersebut membuat dewan angkat bicara. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo mengatakan, seharusnya Pemkab tidak terlalu membanggakan perolehan predikat WTP. Karena pada kenyataannya, ada sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti.

“Pertama saya ikut bangga dengan perolehan WTP. Tapi saya juga menyesalkan sikap Pemkab Blitar yang terlalu membanggakan atas perolehan WTP tersebut. Karena kita tahu dalam pemberian predikat itu ada catatan yang harus segera diselesaikan,” kata Wasis, Selasa (28/05).

Wasis menegaskan, catatan dari BPK harus menjadi bahan evaluasi Pemkab Blitar. Satu diantara catatan yang harus segera diselesaikan adalah permasalahan aset, dimana sampai detik ini aset yang berada di Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok belum jelas penyelesaiannya.

“Terkait aset menyangkut masyarakat. Mereka sudah mendiaminya, sehingga butuh kepastian hukum tentang status tanah tersebut. Pemerintah pun juga harus mendapat kejelasan tanah itu milik siapa, kalau milik Pemkab kenyataannya sekarang tidak menguasai, kalau sudah tukar guling gantinya dimana. Nah kalau tidak segera diselesaikan, saya khawatir ini akan menjadi bom waktu,” tandasnya.

Menurut Wasis, aset di Jatilengger itu selalu menjadi catatan setiap kali mendapat predikat WTP. Bahkan yang ketiga kalinya ini juga masih menjadi catatan. Sehingga harus obyektif dan transparan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Daerah masih ada kekurangan yang harus segera diselesaikan.

Wasis menambahkan, dewan mempunyai peran yang sangat dominan terkait tukar guling aset. Karena sesuai Permendagri, tukar guling aset harus melalui persetujuan DPR. Namun demikian sampai saat ini belum ada follow up dari eksekutif, sehingga pihaknya tidak bisa melakukan tindakan apapun.

“Nah, kecuali kalau eksekutif mengajukan surat kepada dewan untuk minta penyelesaian masalah aset Jatilengger. Nantinya kita bisa membentuk pansus lagi ataupun kelompok kerja, sehingga jelas,” imbuhnya.

Sementara itu, sebelumnya Bupati Blitar, Drs H Rijanto telah mengatakan, dengan diraihnya opini WTP ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Kabupaten Blitar dianggap memenuhi kewajaran informasi yang didasarkan pada empat kriteria. Diantaranya kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (Adequate Disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.

“Kita akui ada beberapa catatan dari BPK untuk segera dievaluasi. Satu diantaranya mengenai aset. Makanya kita terus mendata aset kita,” ungkap Bupati.(fat/wir)

Keterangan gambar: Wasis Kunto Atmojo, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment