Dewan Anggap Pembebasan Lahan Bandara di Kediri Tak Masuk Akal

ADAKITANEWS, Kediri – Rencana pembangunan bandara di wilayah Kabupaten Kediri terus mendapatkan sorotan. Salah satunya dari kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri yang menganggap pembebasan lahan bandara tidak masuk akal.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri, Edy Suprapto mengatakan, pembebasan lahan bandara harusnya didasari dari adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang. Namun sampai saat ini, ia mengaku belum mengetahui adanya Perda tersebut.

“Dasarnya kan harus ada Perda Tata Ruang terlebih dahulu. Namun sampai saat ini kok belum ada Perda tersebut. Yang mana harus melalui berbagai tahapan-tahapan terlebih dahulu bukan seenaknya begitu. Ini jadi tidak masuk akal,” cakapnya via telepon, Jumat (09/06).

Edi Suprapto menegaskan, jika pembangunan bandara dilakukan dengan landasan hukum yang sudah tertera, sebenarnya tidak akan menimbulkan permasalahan. “Jika semua sesuai aturan yang berlaku, tidak mungkin timbul suatu permasalahan yang sebegitu signifikan seperti ini,” imbuhnya.

Edi menyebutkan, pembangunan bandara yang rencananya akan didirikan di wilayah Kecamatan Banyakan dan Tarokan sebenarnya merupakan kawasan yang peruntukannya adalah untuk lahan terbuka hijau. Dan saat ini, sudah ada sekitar 30 hektare lahan yang tersedia dari seluruh luas kebutuhan sebanyak sekitar 50 hektare. “Sampai saat ini juga belum ada kejelasan apakah lahan itu pasti dijadikan bandar atau tidak,” pungkasnya.(udn)

Keterangan gambar : Ilustrasi.(geogle.com)

Related posts

Leave a Comment