ADAKITANEWS, Kota Madiun – Sebagai lembaga penyelenggara program jaminan kesehatan terbesar di dunia, BPJS senantiasa melakukan upaya mencegah potensi kekurangan. Baik yang bisa dilakukan oleh peserta, fasilitas kesehatan, serta penyedia obat atau alat kesehatan, ataupun operator.
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Madiun, dr Yessi Kumalasari mengatakan, kecurangan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), sangat mungkin dilakukan oleh siapapun.
“Potensi kecurangan dalam program JKN- KIS sangat mungkin dilakukan oleh siapapun. Bisa dari peserta, fasilitas kesehatan, operator, hingga penyedia obat serta alat kesehatan,” tegas dr Yessi Kumalasari kepada Tim Adakitanews.com, Selasa (25/07).
dr Yessi mengatakan, potensi kecurangan yang dilakukan tersebut diantaranya, peserta yang memakai kartu JKN-KIS milik orang lain, dan faskes yang membuat laporan adanya layanan padahal sebenarnya tidak ada layanan. Sedangkan potensi kecurangan dari operator klaim, misalnya untuk kelas satu namun dibayarkan klaim kelas dua.
Untuk itulah, lanjut dr Yessi, deteksi dini sangat diperlukan untuk mengantisipasi serta mencegah timbulnya kecurangan. Dan sebagai langkah pencegahan dini, kini BPJS telah menggandeng Faskes, Dinas Kesehatan, serta pengendali mutu.
Disinggung mengenai adanya kecurangan yang terjadi di kantor Cabang BPJS Madiun, dr Yessi menyatakan jika hingga saat ini belum ada penemuan kecurangan. “Hingga detik ini pihak kami belum pernah menemukan kecurangan-kecurangan, dan semoga hingga seterusnya kecurangan itu tidak ada,” harapnya.
dr Yessi mengatakan, di tingkat nasional BPJS Kesehatan juga berkomitmen memperkuat sinergi dengan Pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan membentuk tim pengawasan bersama. Hal tersebut dibuktikan dengan penanda tanganan Surat Keputusan Bersama, Tentang Tim Bersama Penanganan Kecurangan Dalam Program JKN oleh Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek dan Ketua KPK, Agus Rahardjo pada Rabu (19/07) kemarin di Jakarta.
Tim pengawas tersebut, imbuh dr Yessi, terdiri dari Koordinator, Kelompok Kerja Pencegahan Kecurangan, Kelompok Kerja Deteksi Kecurangan, serta Kelompok Kerja Penyelesaian Kecurangan dalam JKN.
Sementara khusus untuk proses klaim pelayanan, BPJS Kesehatan telah membentuk Tim Anti Fraud, serta mengembangkan sistem teknologi informasi yang bisa mencegah dan mendeteksi berbagai indikasi potensi kecurangan. Standar pengendali mutu dan kendali biaya, diketahui juga sangat membantu pencegahan kecurangan. Karena dari standar tersebut dapat ditelusuri tindakan mana yang mengarah pada potensi kecurangan.(bud)
Keterangan gambar: Yessi Kumalasari, Kepala BPJS Kantor Cabang Madiun.(foto : budiyanto)