Belum Punya Perda, Limbah Cair Dibuang ke Sungai

ADAKITANEWS, Blitar – Perusahaan industri dan peternakan di Kabupaten Blitar ternyata cukup banyak. Beberapa diantaranya menghasilkan limbah cair, dimana selama ini masih dibuang ke sungai. Hal ini tentunya bisa mencemari lingkungan sekitar. Namun demikian, belum ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Blitar sendiri karrna belum mempunyai payung hukum terkait hal itu.

“Di wilayah kita masih ada perusahaan yang menghasilkan limbah cair dan dibuang di sungai. Kita akui memang belum bisa bertindak tegas, karena belum memiliki Peraturan Daerah (Perda). Padahal kita juga akui, pembuangan limbah cair sembarangan bisa menyebabkan pencemaran lingkungan,” kata Krisna Triatmanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Rabu (13/03).

Krisna menjelaskan, belum adanya payung hukum berupa Perda, sampai saat ini pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan dan pemantauan di lapangan soal pembuangan limbah cair. Padahal seharusnya limbah cair yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut, sebelum dibuang harus diolah terlebih dahulu.

“Kita hanya bisa lakukan pembinaan dan pemantauan. Limbah cair seharusnya diolah dulu sebelum dibuang, sehingga limbah cair yang dibuang akan sesuai dengan baku mutunya. Selain itu volume limbah cair yang dibuang juga harus dibatasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan pantauan di lapangan ada beberapa perusahaan yang limbah cairnya langsung dibuang tanpa diolah. Namun juga ada beberapa yang hasil limbah cairnya diolah terlebih dahulu sebelum dibuang. “Kita rutin melakukan pemantauan, agar pembuangan limbah cair bisa diolah dulu,” pungkasnya.

Krisna menambahkan, tahun ini pihaknya sudah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal izin pembuangan limbah cair. Namun hingga kini masih menunggu waktu pembahasan bersama dengan DPRD Kabupaten Blitar.(fat/wir)

Keterangan gambar: Krisna Triatmanto, Kepala DLH Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment