Belum Miliki Kantor Arsip Sesuai Standar, Pemkab Blitar Lirik Bekas Gedung Milik Pemprov

ADAKITANEWS, Blitar – Arsip merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam pertanggungjawaban sebuah administrasi dalam pengelolaan birokrasi baik pemerintah maupun perusahaan. Banyak permasalahan yang terjadi hanya diakibatkan karena penyimpanan arsip pada setiap organisasi atau sistem birokrasi pemerintah selama ini. Sehingga tempat penyimpanan yang sesuai standar dianggap sangat penting untuk dimiliki tiap daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti mengatakan, tempat penyimpanan arsip data dan berkas penting milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Blitar saat ini hanya memanfaatkan kantor atau gedung-gedung yang tidak terpakai seperti bekas kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), bekas kantor Inspektorat, dan bekas kantor BPKAD.

“Untuk menyimpan arsip dan data milik OPD kita masih gunakan bekas kantor yang ada,” kata Khusna, Kamis (07/09).

Harusnya untuk ruangan atau kantor khusus arsip yang representatif, dilengkapi dengan alat penyimpanan berkas, pengatur suhu, dan sistem penyimpanan dan sampai saat ini Pemkab Blitar belum memilikinya. Khusna mengaku saat ini pihaknya masih mengupayakan gedung dan kantor milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berada di Kabupaten Blitar yang tidak digunakan, agar bisa diserahkan ke Pemkab dan dapat dijadikan kantor khusus arsip.

“Kita pastinya tidak tinggal diam. Kita telah mengupayakan untuk menjadikan gedung milik Pemprov Jatim yang tidak digunakan, sebagai kantor khusus arsip. Semoga saja upaya ini nanti berhasil,” tuturnya.

Khusna menambahkan, untuk kantor atau gedung aset Pemerintah Kabupaten Blitar sendiri juga terbatas untuk keperluan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Aset yang kita miliki masih terbatas untuk keperluan OPD,” imbuhnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: Bekas kantor Dishutbun Kabupaten Blitar.(ist)

Related posts

Leave a Comment