Belajar dari Youtube, Penjaga Gudang Bobol Pin ATM

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Berawal dari iseng ingin mempraktikkan ilmu yang didapatnya dari Youtube, Riskiadi alias Adit, 21, warga Dusun Seinibung Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara, terpaksa diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah berhasil menguras uang senilai Rp 19 juta dengan menggunakan kartu ATM yang dicurinya.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan, pencurian ini terjadi pada 4 Mei lalu sekitar pukul 07.00 WIB. “Saat itu korban yang bernama Lilik Soemarni, karyawati PT Mandiri Cipta Harmoni, Kelurahan Pucang Anom Kabupaten Sidoarjo baru saja datang ke kantor. Lantaran terburu-buru ingin ikut briefing, korban meletakkan tasnya di dekat gudang. Pelaku yang merupakan karyawan bagian gudang ini mengambil ATM korbannya,” jelasnya saat pers rilis di Mapolresta Sidoarjo, Minggu (01/10).

Setelah mengambil kartu ATM berisikan uang Rp 19.250.000 tersebut, pria bertato ini langsung menuju warnet dan membuka youtube tentang tutorial cara membobol pin kartu ATM BCA. Usaha itupun berhasil, sehingga pelaku mengetahui jumlah saldo dan cara mendapatkan nomer pin ATM.

“Pelaku membuka youtube lalu masuk instagram. Nah, di instagram itulah pelaku menemukan sebuah link cara membobol kartu ATM. Tapi link tersebut sudah tidak ada, mungkin sudah dihapus oleh pemilik akun. Dari keterangan, pelaku hanya membutuhkan waktu satu setengah jam setelah mengambil kartu ATM untuk mendapatkan pin korbannya,” paparnya.

Kompol M Harris menambahkan, setelah berhasil mengetahui pin kartu ATM tersebut, pelaku yang kos di Karanggayam ini langsung menuju ke mesin ATM BCA yang berada di toko kawasan Jalan Majapahit. “Usai berhasil membobol kartu ATM itu, pelaku langsung mentransfer uang sejumlah Rp 10 juta ke nomer rekening BRI milik temannya. Sisanya dibuat foya-foya dan modifikasi motor miliknya,” imbuhnya.

Ditambahkan, pelaku berhasil ditangkap dua bulan kemudian setelah melarikan diri dan mengontrak di sebuah rumah di kawasan Jalan Sanggrahan Gang Sakura Desa Sawangan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti seperti ATM, sparepart variasi motor dan bukti transfer. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara,” katanya.

Sementara itu, Adit mengaku baru kali ini melakukan pembobolan ATM. “Saya baru belajar dari Youtube dan langsung saya praktikkan. Gak ada niat sebelumnya, iseng-iseng ternyata bisa,” ujar bapak dua anak ini.(pur)

Keterangan gambar : Pelaku saat diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo.(foto: mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment