Beberapa Kasus Pangan Di Sidoarjo Hingga Kini Belum P-21

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Beberapa pengungkapan kasus ketahanan pangan di tahun 2017 oleh Satgas Pangan Satreskrim Polresta Sidoarjo, hingga kini belum ada satupun tersangka atau perkara yang dimejahijaukan.‎

Pada mengungkapkan kasus pangan kala itu, Satreskrim Polresta Sidoarjo sudah menjerat para tersangka dengan pasal berbeda diantaranya pasal 134 jo pasal 64 ayat 1 UU RI nomor 18, dan pasal 135 jo pasal 71 ayat 2 nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Hal itu karena ‎produksi makanan hasil ungkap Tim Satgas Pangan tersebut tidak layak konsumsi dan dinilai berbahaya bagi kesehatan lantaran terbuat dari bahan baku sisa pabrikan atau limbah. ‎

Para pelaku diamankan karena nekat memproduksi jajanan dari bahan bekas dan kedaluarsa seperti mi, sempol, cireng, sosis, basgor, siomay, tempura, dan lainnya. Mereka rata-rata tergiur keuntungan hingga Rp 20 juta per bulan.

Tak hanya itu, dalam penggerebekan lainnya ada empat home industri garam yang tidak memiliki izin serta tidak bersertifikat SNI di wilayah Kecamatan Wonoayu yang dirilis pada Jumat (19/05/17) lalu, dan juga penggerebekan gudang beras di Desa Sawo Cangkring Kecamatan Wonoayu, yang tersangkanya mengaku membeli raskin dari masyarakat kemudian dipoles atau diselep, dan dikemas serta dipasarkan dengan merek ternama.

Informasi yang dihimpun, kasus-kasus tersebut masih belum dinyatakan P-21 karena cacat formil. Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Umum Kejari Sidoarjo melewati batas waktu selama 7 hari atau dinyatakan cacat formil. ‎”Makanya berkas kasus tersebut kami kembalikan,” kata I Wayan Sumertayasa, Minggu (18/03).

I Wayan juga menegaskan bahwa seharusnya penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo memperbarui dan mengirim ulang SPDP baru ke pihaknya.‎

“Bagaimana bisa P-21, berkas yang dikirim penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo ke kami hanya SPDP saja tanpa ada nama tersangkanya. Hingga saat ini belum ada berkas baru terkait kasus tersebut yang dikirim penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo ke kami,” tegas pria asal pulau dewata Bali ini.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris saat ditanya jurnalis terkait perkembangan kasus Satgas Pangan yang berhasil diungkap pihaknya ditahun 2017 itu, hanya menjawab singkat. “Kasus Satgas Pangan sudah dikirim ke JPU Kejari Sidoarjo,” jawab singkatnya.‎(sid3)

Keterangan gambar: Penggerebekan gudang beras oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo di Desa Sawo Cangkring, Jumat (26/05/17) lalu, dan pers rilis produsen mamin berbahan baku bahan bekas dan kedaluarsa pada bulan Mei 2017 lalu.(foto: andri santoso/ist)

Related posts

Leave a Comment