ADAKITANEWS, Sidoarjo – Pasca dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun dengan terdakwa, Bambang Irianto kali ini kembali digelar dengan agenda pembelaan (pledoi), Selasa (08/08).
Ada yang menarik pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda, Sidoarjo kali ini. Jika pada sidang-sidang sebelumnya terdakwa Bambang Irianto tampak santai dan kerap melempar senyum, namun kali ini tidak demikian. Mantan Walikota Madiun ini terlihat menangis sesenggukan saat membacakan pledoi.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Unggul Warsito, Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyebutkan dakwaan JPU tidak sesuai fakta persidangan. JPU mengesampingkan keterangan saksi karena tidak dilengkapi bukti. Selain itu PH juga meminta agar majelis hakim melihat kesesuaian dakwaan dan fakta persidangan. “Terdakwa sudah melaporkan hasil kekayaannya. Kami mohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan kepada terdakwa seadil-adilnya,” jelasnya.
Menurut PH terdakwa usai persidangan, Indra Priangkasa, diskresi itu dibenarkan asalkan tidak menimbulkan konflik of interest. “Apa yang dilakukan terdakwa sesuai dengan UU no 30 pasal 22. Penyelenggara negara dapat melakukan diskresi karena untuk mengisi kekosongan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Salah satu konflik of interest adalah adanya kepentingan atau keuntungan dari terdakwa. Berdasarkan kenyataannya terdakwa merugi,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Tri Mulyono mengatakan tetap pada tuntutan sebelumnya. “Kalau PH ngomong dakwaan tidak sesuai dengan fakta persidangan, itu hak mereka. Hal tersebut bukan sesuatu yang baru bagi kami. Yang pasti kita sudah mempunyai pertimbangan dan bukti-bukti sendiri,” katanya.
Usai dibacakan nota pembelaan oleh PH, JPU tetap kukuh dengan tuntutannya. Sidang dilanjutkan pada Selasa (22/08) dengan agenda putusan.(pur)
Keterangan gambar : Suasana sidang Bambang Irianto (mus purmadani)