Awas Pencurian Data, BI Larang Ada Dobel Gesek Transaksi Non Tunai

ADAKITANEWS, Kota Kediri – Untuk menjaga adanya kemungkinan pencurian data dan informasi nasabah, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Kediri mewanti-wanti masyarakat untuk tidak melakukan penggesekan ganda pada saat melakukan transaksi non tunai.

Kepala Kantor Perwakilan BI Kediri, Djoko Raharto mengatakan, dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC (Electronic Data Capture), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir. “Pelarangan penggesekan ganda tersebut, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu,” ujarnya saat pers rilis di gedung BI Kediri, Senin (11/09).

Dijelaskan Djoko, peraturan mengenai penggesekan ganda pada kartu non tunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 18/40/PBI/2016, tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Dikatakan, pada pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran, menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun informasi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. “Tercakup di dalamnya, adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang,” imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan, salah satu pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu Bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang, yang dapat memproses data APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu), yang diterbitkan oleh pihak lain.

Acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang agar tidak melakukan pengesekan ganda, guna mendukung perlindungan data masyarakat. “Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda,” tukasnya.

Djoko juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda, dengan selalu menjaga kehati-hatian dalam transaksi non tunai, salah satunya melarang pedagang melakukan penggesekan ganda. “Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkannya ke Bank Indonesia,” pungkasnya.(*/kur)

Keterangan gambar: Pers rilis terkait pelarangan penggesekan ganda pada transaksi non tunai di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri.(ist)

Related posts

Leave a Comment