Antar Pacar Pulang, Pemuda Dikeroyok Hingga Tewas

ADAKITANEWS, Kediri – Khoirul, 30, warga Karang Lo Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri terpaksa meregang nyawa usai mengantar pulang pacarnya. Ia tewas akibat dikeroyok 9 orang di Dusun Bedug, Desa Seketi Kecamatan Ngadiluwih, Minggu (25/06) dini hari.

Informasi yang dihimpu dari kepolisian menyebutkan, peristiwa itu terjadi saat korban sekitar pukul 01.15 WIB, bermaksud mengantarkan pulang Lutfi, 18, seorang gadis asal Dusun Badug Desa Seketi Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri ke rumahnya. Namun tiba-tiba ketika masih berada di depan rumah Lutfi, korban didatangi oleh sekelompok pemuda yang tidak dikenal.

Tanpa ditanya, korban dipukuli beramai-ramai hingga akhirnya tewas di lokasi kejadian. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke Mapolsek Ngadiluwih.

Petugas yang datang ke lokasi kejadian segera mengevakuasi korban dan membawanya ke Rumah Sakit Argha Husada Branggahan Kecamatan Ngadiluwih. Dan guna kepentingan outopsi, jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri.

Hanya dalam waktu beberapa jam kemudian, petugas dari Polsek Ngadiluwih akhirnya berhasil menangkap 9 orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan. Sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut adalah Rohman Asrowi alias Tuwek, 26, Warga Dusun Cangkring Desa Banjaranyar Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, Ari Ardianto alias Korek, 25, Bayu Handoko alias Ketor, 25, Ahmad Fauzi alias Kucit, 25, Okvea Rendi 25, Fatullah Syahrul Ibrahim alias Alfan, 20, Mohamad Asrofi alias Upil, 27, Andri alias Srampar, 30, dan Sukamdi alias Katiman alias Kabul, 35, yang kedelapannya merupan warga Dusun Badug Desa Seketi Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri, AKBP Sumaryono saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP Muklason membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Memang benar ada laporan kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di Dusun Badung Desa Seketi Kecamatan Ngadiluwih. Dan anggota sudah mengamankan 9 orang yang diduga sebagai pelakunya. Atas perbuatannya, bila terbukti para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar AKP Muklason.(udn)

Keterangan gambar : Ilustrasi pengeroyokan.(geogle.com)

Related posts

Leave a Comment