Anggota DPRD Kota Madiun Akui Dapat Fee dari BI Rp 2,6 M

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Sidang lanjutan dugaan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) dan potongan tunjangan pegawai Pemkot Madiun dengan terdakwa, Walikota Madiun non aktif, Bambang Irianto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (13/06). Sidang lanjutan tersebut menghadirkan 12 orang saksi yang semuanya merupakan anggota DPRD Kota Madiun.

Semua saksi yang hadir dalam persidangan mengakui pernah menerima uang dari terdakwa Bambang Irianto. Saksi mengatakan kalau uang tersebut merupakan uang pribadi milik terdakwa. Dari 30 anggota DPRD Kota Madiun, semuanya mendapat fee dari terdakwa namun sudah mengembalikannya, termasuk 12 saksi yang hadir dalam hari itu.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Fitroh mengatakan fee yang diberikan ke anggota dewan berjumlah Rp 2,6 miliar selama terdakwa menjabat Walikota Madiun. Menurutnya, fee yang diberikan kepada anggota dewan tersebut bersumber dari potongan-potongan yang dikumpulkan terdakwa dari SKPD Kota Madiun termasuk dari pembangunan Pasar Besar Madiun.

“Uang tersebut dikumpulkan melalui tiga orang ini yaitu Sadikun, Polo dan Purwanto. Uang tersebut potongan dari honorarium SKPD termasuk uang pembangunan Pasar Besar Madiun. Salah satu kegunaannya diberikan ke anggota DPRD atas perintah terdakwa. Ini kan sudah nyambung faktanya, memang tidak dianggarkan,” katanya.

Sidang rencananya dilanjutkan pada Jumat (16/06) dengan menghadirkan Boni Laksmana dan Liana Rahmawati untuk dimintai keterangannya. “Keterangan dua saksi itu sangat penting,” pungkasnya.(sid2)

Keterangan gambar : saksi-saksi yang dimintai keterangan dalam persidangan.(foto : mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment