ADAKITANEWS, Kota Madiun – Susunan kepengurusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) khususnya di Kota Madiun telah terbentuk dan disahkan, serta dilantik pada Senin (28/08) oleh Gubernur Jawa Timur bersama dengan Panwaslu Kota dan Kabupaten se-Jawa Timur.
Pasca pelantikan itu, ternyata ada permasalahan yang hingga kini masih mengganjal dan belum diketahui kejelasannya. Utamanya adalah soal penganggaran, yang hingga akhir Agustus ini belum selesai.
Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko mengatakan, hingga saat ini pihaknya sama sekali tidak tahu terkait Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Panwaslu yang nantinya dipergunakan untuk kegiatan Pilkada Serentak tahun 2018 mendatang. Oleh karenanya, ia mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Madiun terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), supaya segera bisa dicairkan.
“Kami berharap Walikota Madiun bisa secepatnya memproses anggaran kita. Tanggal 29 – 30 Agustus kita rakor dengan KPU Jawa Timur, disusul bimtek internal tanggal 4 – 7 September 2017. Berarti harus biaya sendiri karena belum ada anggaran KPU,” jelas Kokok saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (30/08).
Masih kata Kokok, penganggaran Panwaslu kota Madiun yang sudah tertuang dalam NPHD sebelumnya merupakan hasil rumusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur. Dan saat itu, Bawaslu mengajukan DIPA Panwaslu Kota Madiun Sebesar Rp 3,9 miliar. Namun diperkirakan, anggaran sebesar itu akan mengalami pemotongan sekitar Rp 800 juta sehingga hanya menyisakan Rp 3,1 miliar saja.
Sementara itu dari tiga orang komisioner Panwaslu Kota Madiun terpilih, posisi Ketua dijabat oleh Kokok Heru Purwoko sekaligus merangkap sebagai Divisi Penindakan dan Pelanggaran. Sebagai Anggota, Mohda Alfian merangkap sebagai Divisi Organisasi dan SDM, dan Yakobus Wasit Supodo merangkap Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.(bud)
Keterangan gambar : Kokok Heru Purwoko, Ketua Panwaslu Kota Madiun, setelah dilantik berjabat tangan dengan Gubernur Jatim Sukarwo.(ist)