ADAKITANEWS, Sidoarjo – Setelah ditahannya Kades Kwangsan, Sirojudin oleh Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo lantaran terbukti melakukan korupsi penyimpangan penggunaan APBDes tahun 2015, pada Kamis (22/07) lalu, Kasun Desa setempat, Ahmad Sirojudin angkat bicara.
Ahmad Sirojudin mengakui bahwa dirinyalah yang memalsukan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) APBDes 2015. “Saya memang pemalsu Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) APBDes tahun 2015. Tapi saya tidak mau disebut korupsi. Karena saya ada perintah dari Kepala Desa atas musyawarah bersama pada Januari 2016 dan disaksikan oleh perangkat Desa. Yang menyuruh saya waktu rapat itu Pak Kades dan Pak Fadlan, Kasi Pemerintahan. Dia menyuruh saya untuk melakukan mark up,” jelasnya ketika ditemui Tim Adakitanews.com di rumahnya di Desa Kwangsan RT 5/RW 3 Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, Jumat (21/07) sekitar pukul 23.30 WIB.
Ahmad Sirojudin menegaskan dirinya tidak pernah menerima sepeserpun uang hasil korupsi tersebut. “Tapi saya pernah dikasih oleh Pak Ayub, bendahara desa, Rp 4,5 Juta. Kalau saya dengar dari warga itu uang pribadi dari Pak Kades. Tapi anehnya waktu diperiksa Kejaksaan kok ada kuitansi tidak bermaterai uang Rp 4,5 Juta tersebut. Saya memang pernah tanda tangan kuitansi, tapi Pak Ayub bilang uang Rp 4,5 Juta itu uang operasional membuat SPJ,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa APBDes 2015 memang buatannya. Yakni mulai dari memalsukan tanda tangan, kuitansi, stempel, dan lainnya. “Tapi itu perintah Kades Sirojudin yang saat itu dia masih Pj. Saya tidak tahu berapa nominal yang diterima tiap-tiap perangkat desa. Yang pasti mereka adalah pelaksana kegiatan,” imbuhnya.
Ahmad Sirojudin mengatakan, saat pencairan pertama APBDes 2015 senilai Rp 250 juta, sekitar Rp 200 juta ditransfer ke rekening istri Kades, Sofia Handayani. “Saksinya Pak Ayub, kalau dia mengelak, jelas bohong besar,” tegasnya.
Selain itu, pria bertubuh kurus ini juga mengungkap pembangunan poskamling. Dirinya tidak meminta kuitansi karena menurutnya pagunya tidak sesuai. “Ada juga dana kompensasi atau dana partisipasi yang tidak masuk APBDes karena tujuh anggota menolak untuk dimasukkan,” jelasnya.(pur)
Keterangan gambar : Kasun Kwangsan, Ahmad Sirojudin sambil menunjukkan bukti.(foto : mus purmadani)