Aktivis Anti Korupsi di Blitar Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

ADAKITANEWS, Blitar – Setelah melakukan penyelidikan sekitar satu setengah bulan, polisi akhirnya menetapkan status MT, seorang aktivis anti korupsi di Blitar sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.

Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanudin mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. “Saksi sudah diperiksa, bukti juga sudah kuat. Akhirnya Satreskrim Polres Blitar menetapkan MT sebagai tersangka kasus ITE,” kata Iptu Muhammad Burhanudin, Jumat (30/11).

Lebih lanjut Iptu Burhanudin menuturkan, sebelumnya MT dilaporkan ke polisi oleh Kasubag Hukum Pemerintah Kabupaten Blitar, Agus Cunanto, karena menyebarkan foto surat palsu panggilan KPK di akun media sosial facebook miliknya pada 12 Oktober 2018 lalu. MT mengunggah foto surat palsu pemanggilan KPK untuk Bupati Blitar dan beberapa pejabat PUPR Kabupaten Blitar.

Agus Cunanto melaporkan MT pada 16 Oktober 2018 lalu pada polisi, kemudian penyidik mulai melakukan pemeriksaan sehari berikutnya. Iptu Burhanudin juga menegaskan bahwa penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedur dan tahapan dalam menangani kasus perkara.

“Dalam penyelidikan, pihak penyidik juga telah memintai keterangan 22 saksi termasuk saksi ahli, seperti ahli ITE, Tim Labfor Polri cabang Surabaya, Kominfo Jawa Timur, dan dua ahli bahasa baik dari Dinas Pendidikan dan dari pihak universitas,” ujarnya.

Pihak penyidik juga akan segera memanggil tersangka MT untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Meski demikian, polisi mengaku belum menentukan apakah yang bersangkutan akan langsung ditahan atau tidak. “Yang pasti penyidik akan memanggil terlebih dahulu, dalam waktu dekat,” tegasnya.

MT dijerat dengan pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(fat/wir)

Keterangan gambar: Iptu Muhammad Burhanudin, Kasubag Humas Polres Blitar.(ist)

Related posts

Leave a Comment