Ajakan Kesepakatan Penolakan UU MD3, Ketua DPRD: Perlu Dipelajari Lebih Dalam‎

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Menanggapi permintaan kesepakatan dari SOMASI (Solidaritas Mahasiswa Sidoarjo) untuk menolak UU MD3, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H Sullamul Hadi Nurmawan mengaku tidak berani menandatangani. Hal itu karena dianggapnya masih butuh pemahaman lebih dalam lagi atas isi dalam surat kesepakatan itu.

Puluhan mahasiswa diajak diskusi bersama oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo dan beberapa anggota dewan di ruang rapat lantai dua gedung DPRD Sidoarjo sejak pukul 15.20 WIB hingga pukul 18.40 WIB, Selasa (20/03).‎

Dalam diskusi yang dijaga ketat oleh anggota kepolisian tersebut, mahasiswa menyatakan prinsipnya bahwa UU MD3 nantinya bisa disalahgunakan oleh wakil rakyat. Mahasiswa berharap DPRD Kabupaten Sidoarjo bisa menyuarakan ke DPR RI agar meninjau kembali UU MD3.‎

“Kita sebagai mahasiswa yang mewakili masyarakat juga takut bahwa disahkannya UU MD3 akan disalahgunakannya untuk memanggil mahasiswa-mahasiswa atau rakyat yang melakukan sikap yang menyinggung jajaran legislatif,” ujar Ketua Korlap SOMASI, Muh Zakariya Dimas Pratama.‎

Mahasisa meminta pernyataan sikap bersama-sama menolak pengesahan UU MD3 antara SOMASI dan DPRD Sidoarjo.

“Seandainya nanti saat ada masyarakat atau kita sedang demo dan mengatakan “Turunkan anggota dewan!”, anda, bapak-bapak anggota DPR bisa menggerakkan anggota Polri untuk menyandra kami,” tambah salah satu mahasiswa yang ikut bergabung dalam diskusi itu.‎

Menanggapi pernyataan itu, Gus Wawan mengaku tetap mengapresiasi semangat gerakan para mahasiswa untuk membenahi UU dan bertujuan memperjuangkan demokrasi yang ada di Indonesia. Namun untuk menandatangani surat kesepakatan dari mahasiswa kali ini, Gus Wawan menegaskan perlu adanya peninjauan lebih dalam lagi.‎

“Sebelum para anggota DPRD menandatangani tuntutan mahasiswa, pihaknya harus memahami dulu isi dari surat kesepakatan tertulis tersebut. Seandainya DPRD Kabupaten Sidoarjo menyetujui, semua itu tidak lebih dari sekedar masukan bagi DPR RI,” terang Gus Wawan.

Dalam diskusi panjang itu, beberapa pasal ditolak oleh massa. Ketua Dewan pun kembali mengajak para mahasiswa membahas satu persatu pasal, agar bisa saling memahami surat kesepakatan itu.

“Kita menandatangani itu atas nama lembaga legislatif jelas saya tidak bisa. Kita tinjau lagi surat kesepakatan tertulis dari adik-adik mahasiswa pada surat yang akan kita tanda tangani ini. Dalam isi UU MD3 itu juga tetap t‎idak semudah itu Polisi turun begitu saja tanpa dibekali bukti-bukti yang kuat. “Coba ditanyakan ke kepolisian apa bisa semudah itu anggota polisi melakukan pemanggilan paksa,” papar Gus Wawan.(sid3)

Keterangan gambar : Diskusi bersama Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo beserta beberapa anggota dewan di ruang rapat gedung DPRD lantai dua, Selasa (20/03).(foto: andri santoso)

Related posts

Leave a Comment