Ada Tim Khusus Awasi Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kediri

ADAKITANEWS, Kediri – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana diketahui telah menyiapkan tim khusus untuk mengawasi kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan pengisian perangkat desa.

Kasus jual beli jabatan kali ini, memang menjadi atensi besar Bupati yang akrab disapa Mas Dhito ini. Ia berkomitmen tegas akan menjatuhi sanksi bagi siapa saja yang bermain curang dalam proses pengisian perangkat desa.

“Kita tegas siapa saja yang terlibat dalam jual beli jabatan akan kita beri sanksi,” ujarnya.

Untuk mendapatkan perangkat desa yang berkompeten, dan bersih dari tindak jual beli jabatan diakui Mas Dhito harus dilakukan perubahan sampai ke akar.

Pemilihan perangkat yang sebelumnya melibatkan internal Pemkab Kediri, dalam kepemimpinan Mas Dhito pengisian perangkat desa dikembalikan menjadi kewenangan kepala desa.

“Setiap desa harus menggandeng pihak ketiga, pihak ketiga harus dari universitas yang terakreditasi A, tidak boleh ada setting menyeting di dalamnya,” ungkapnya.

Diketahui bahwa bulan November sampai Desember 2021 ini proses pengisian perangkat desa dilakukan di 147 desa dengan 305 jabatan perangkat desa.

Proses ujian seleksi ujian melibatkan pihak Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Malang, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, serta Universitas Islam Negeri (UIN) Tulungagung.

Untuk mengawasi proses pengisian perangkat desa, internal Pemkab Kediri membentuk tim Satgas dari Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) serta bagian hukum Setda Kabupaten Kediri.

Selain itu, Mas Dhito meminta masyarakat membantu dengan melaporkan bilamana menemukan indikasi jual beli jabatan perangkat lewat aplikasi Halo Mas Bup atau langsung ke sekretariat di kantor DPMPD.(*/kur)


Keterangan gambar: Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana.

Related posts

Leave a Comment