ADAKITANEWS, Sidoarjo – Sidang lanjutan dugaan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) dan potongan tunjangan pegawai Pemkot Madiun dengan terdakwa, Walikota Madiun non aktif, Bambang Irianto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat (09/06). Dalam sidang lanjutan kali ini dihadirkan 11 orang saksi yang hampir seluruhnya merupakan notaris dan pemilik tanah yang dibeli Bambang Irianto. Sementara dua diantaranya, adalah istri Bambang Irianto, Endang Sulistyowati dan putranya, Boni Laksmana.
Dari keterangan para saksi hampir seluruhnya mengaku lahan yang dimilikinya pernah dibeli oleh Bambang Irianto. Namun ada salah satu keterangan saksi yang unik yakni Ria Yunitasari, Pegawai Pemasaran Developer Perumahan di Kediri.
Ria mengatakan rumah mewah di Perumahan kawasan Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri seharga Rp 600 juta tersebut dibeli Bambang Irianto pada tahun 2015 dengan atas nama Liana Rahmawati, yang beralamat di Jombang. Namun saat Jaksa Penuntut Umum menanyakan apakah ia mengetahui hubungan Liana dengan Bambang, Ria mengaku tidak mengetahuinya.
Sementara itu, istri Bambang Irianto, Endang Sulistyowati mengatakan kalau aset yang dimilikinya jauh sudah ada sebelum suaminya menjadi Walikota Madiun. “Sejak menikah tahun 1972, Pak Bambang Sudah memiliki agen minyak tanah dengan nama UD Bambang Irianto,” katanya.
Lalu pada tahun 1975 usahanya berkembang, dan mulai usaha SPBU. Hingga saat ini sudah memiliki 10 SPBU dan 3 SPBE yang tersebar di Madiun dan Ponorogo. “Ketika beliau menyerahkan kepada saya untuk mengelola, saya berprinsip setiap tahun harus menambah aset, entah itu emas, tanah lalu kita jual untuk beli SPBU lagi. Tapi sejak jadi Walikota, kami sepakat untuk tidak menambah SPBU,” ujarnya.
Dari jumlah usaha SPBU dan SPBE yang dimiliki, Bambang memiliki 300 karyawan. Aset tersebut menghasilkan keuntungan Rp 10 miliar per tahunnya. Endang mengatakan suaminya juga punya bisnis lain seperti tepung, gula dan reparasi tabung elpiji.
Dalam persidangan itu, Endang mengaku menyimpan uang tunai senilai Rp 150 miliar yang disimpan dalam rumah. Selain itu ia bersama suaminya memiliki 29 rekening dari 8 bank yang berbeda. Tak hanya itu, Endang juga mengaku menyimpan uang dalam bentuk mata uang asing dari berbagai negara. “Uang itu sekarang disita KPK padahal sudah saya jelaskan kalau setiap bulan sekali saya ke Singapura untuk mengantar bapak (Bambang, red) berobat,” katanya.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum, kenapa uang cash Rp 150 miliar disimpan di rumah, Endang mengatakan uang itu adalah keuntungan dari bisnisnya agar lebih mudah digunakan. “Kami sudah ada kalau di bank, nah uang itu bisa digunakan sewaktu-waktu tanpa kesulitan melalui giro,” jelasnya.
JPU sempat menanyakan aset-aset mobil seperti Hummer, Mini Cooper, Wrangler, Land Rover dan lain-lain. Endang mengaku memang yang membeli itu suaminya namun uang itu berasal dari bisnisnya. “Jadi kalau gaji Walikota kita gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau mau beli mobil, yang lama kita jual dan beli lagi yang baru. Kalau kurang uangnya bisa ambil dari perusahaan. Dan tentu ada laporannya,” ujarnya.
Endang mengisahkan setelah anak-anaknya menikah ia membekali sejumlah uang dan emas. “Kalau untuk Boni Laksmana uang Rp 750 juta dan 15 kilogram emas, sedangkan Bofi Ilsa uang Rp 750 juta dan 10 kilogram emas,” katanya.
Saat ditanya JPU terkait pembangunan Pasar Besar Madiun, Endang mengatakan kalau suaminya sempat meminta saran kepadanya. “Sehari sebelum pencoblosan PBM terbakar. Dan setelah menang banyak pedagang yang menemui Pak Bambang agar pasar segera dibangun. Akhirnya beliau cerita sama saya. Bagaimana kalau pasar itu kita jadikan, tapi kalau rugi gak apa-apa ya? Kita talangi dulu,” ujarnya menirukan perkataan suaminya.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Bambang Irianto menerima semua keterangan tersebut.
Sementara itu, dalam kesaksiannya Boni Laksmana membenarkan pernah melakukan pembelian tanah di Jalan A Yani 73 milik keluarga Winarno seharga Rp 500 juta. “Waktu itu saya masih menjabat Ketua Partai Demokrat. Sekarang sudah bukan milik saya tapi milik Demokrat,” ujarnya.
Sementara JPU KPK, Fitroh mengaku keterangan saksi Endang Sulistyowati tidak masuk akal. “Apapun keterangan saksi akan menjadi pertimbangan kami,” tegasnya.
Namun Fitroh enggan menjelaskan panjang lebar saat ditanya apakah Liana Rahmawati disebut-sebut sebagai istri dari pernikahan siri Bambang Irianto. “Ibu Liana itu teman baiknya Pak Bambang, sudah ya,” ujarnya sembari menutup pembicaraan.
Terpisah, saat ditanya kenapa saksi Endang Sulistyowati lebih banyak menjawab lupa ketika ditanya transaksi perusahaan yang jumlahnya miliaran, Kuasa Hukum Terdakwa, Indra Priangkasa mengaku wajar. “Usia beliau yang tidak lagi muda dengan perputaran usaha yang begitu tinggi, lupa itu adalah hal yang wajar. Tapi yang terpenting ada catatan yang dimiliki oleh tim keuangan perusahaan beliau,” pungkasnya.(sid2)
Keterangan gambar: Bambang Irianto, Endang Sulistyowato, dan Boni Laksmana.(foto : mus purmadani)