ADAKITANEWS, Jombang – PT PLN (Persero) telah memastikan bahwa pemasangan listrik baru di Dusun Rapahombo Desa Klitih dan Dusun Kedungdendeng Desa Jipurapah Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang memang dikenakan biaya. Namun besarannya, ternyata tidak seperti yang selama ini diketahui warga.
Manager PLN Rayon Ploso, Khozain saat dikonfirmasi Tim Adakitanews.com mengatakan bahwa pemasangan listrik baru di dua desa tersebut memang dikenakan biaya. Tetapi besaran biaya yang ditanggung oleh warga, sesuai dengan yang ditetapkan oleh Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 27 tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya, yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).
“Untuk pemasangan listrik baru di wilayah tersebut warga tetap dikenakan biaya pemasangan meteran. Dan nominalnya tidak mencapai Rp 3 juta, karena untuk pembayaran pemasangan listrik juga sudah diatur dalam peraturan menteri ESDM,” ungkap Khozain, Rabu (05/07).
Sebelumnya sejumlah warga dari Dusun Rapahombo Desa Klitih mengatakan bahwa pemasangan listrik baru di wilayahnya dikenakan biaya sebesar Rp 3,5 juta untuk daya 900 VA dan Rp 2,5 juta untuk daya 450 VA.
Menanggapi hal tersebut, Khozain mengatakan bahwa pihaknya tidak menarik biaya sebesar itu. Jika dalam realisasinya terjadi penarikan seperti yang diungkapkan warga setempat, maka itu adalah perbuatan oknum dan bukan dari pihak PLN. “Jika ada penarikan sejumlah yang disebutkan oleh warga maka itu adalah oknum bukan dari pihak PLN, karena untuk biaya sudah ada aturannya,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa untuk pemasangan listrik baru, warga hanya dibebani biaya Rp 421 ribu untuk daya 450 VA, dan untuk daya 900 VA cukup dikenakan biaya Rp 843 ribu. Hal tersebut sudah sesuai dengan yang diberlakukan oleh PLN sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2017.(ar)
Keterangan gambar: Kondisi tiang listrik di Desa Jipurapah.(foto:adi rosul)