Ada Incumbent di Pilkada, DPR RI Ingatkan ASN Supaya Netral

ADAKITANEWS, Jombang – Adanya Kepala Daerah yang mencalonkan diri kembali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk peringatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya tetap netral.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Dr H Azikin Solthan MSi memberikan komentar terkait Kepala Daerah yang hendak mencalonkan kembali pada kontestasi Pilkada 2018 mendatang. Ia memperingatkan kepada seluruh ASN agar tidak menggunakan kapasitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara untuk mendukung dan berpihak kepada salah satu pasangan calon Kepala Daerah.

“Kepala Daerah yang mencalonkan kembali adalah hal yang wajar, cuma memang saya tekankan bahwa perlu diwarning lebih awal agar ASN dilarang berpihak pada salah satu calon dalam proses Pilkada. Walaupun ASN punya hak pilih di proses pilkada, tetapi tidak dibenarkan memberikan dukungan dalam kapasitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara terhadap salah satu calon,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, H Zainudin Amali SE MSi setelah selesai acara Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dalam rangka persiapan serta kesiapan pelaksanaan pilkada serentak 2018 ke Provinsi Jawa Timur yang digelar di Aula Gedung Soeroadiningrat Pemkab Jombang, Kamis (01/02).

Zainudin Amali menekankan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar mengontrol ASN selama proses pilkada serentak 2018. “Netralitas ASN di seluruh Indonesia itu menjadi harapan kami. Dan tentu pada semua pihak, kepada Bapak Kemendagri dan Menteri PAN-RB. Kami di Komisi II meminta supaya benar-benar mengontrol ASN nya, karena bisa jadi di bawah itu sulit dipantau,” ucap Ketua Komisi II DPR RI.

Selain itu, Ketua Komisi II DPR RI juga mengimbau kepada seluruh penyelenggara pemilu agar tetap menjalankan proses pilkada secara profesional dan netral. “Kami berharap dan kami tekankan pada penyelenggara agar bekerja secara profesional dan menjalankan sesuai dengan undang-undang yang ada,” pungkas H Zainudin Amali SE MSi.

Sekedar diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan oleh 18 Kabupaten/Kota dan 1 Provinsi di Provinsi Jawa Timur.(ar)

Keterangan gambar: Ketua Komisi II DPR RI, H Zainudin Amali SE MSi.(foto:adi rosul)

Related posts

Leave a Comment