50 Kuota Haji Tulungagung Dikembalikan Kepada Kanwil Kemenag Jatim

ADAKITANEWS, Tulungagung – Setidaknya ada 50 calon jemaah haji (CJH) di Tulungagung yang gagal menunaikan ibadah haji tahun ini. Kepastian ini dinyatakan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tulungagung.

Ke-50 CJH tersebut dipastikan gagal, setelah mereka hingga batas waktu pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahap pertama belum melakukan pelunasan. “Sampai batas waktu pelunasan BPIH pada 4 Mei lalu, ada 50 calon jemaah haji yang tidak melakukan pelunasan. Dengan demikian berarti mereka dinyatakan gagal berangkat tahun ini,” kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kantor Kemenag Tulungagung, Imron Rosadi, Selasa (22/05).

Lanjut Imron Rosadi, ada beberapa alasan mereka tidak melunasi BPIH tahap pertama. Diantaranya yang bersangkutan sedang sakit, bahkan ada yang sudah meninggal dunia.

Mereka yang gagal berangkat tahun ini, namanya akan masuk dalam daftar CJH tahun depan. Sesuai aturan, pelunasan biaya haji tahap pertama ini diperuntukkan bagi calon jemaah haji yang tahun lalu gagal berangkat serta jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 2018, yang belum pernah berhaji, dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

“Dengan gagalnya ke-50 CJH, maka kita serahkan kuota 50 CJH asal Tulungagung tersebut kepada Kanwil Kemenag Jawa Timur, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” jelas Imron.

“Sedangkan untuk pelunasan BPIH tahap kedua diperuntukkan bagi CJH gabungan, lansia dan CJH yang sudah pernah haji serta lainnya, sehingga kuotanya sudah lain lagi,” pungkas Imron.(bac)

Keterangan gambar : Suasana di Masjidil Haram.(foto : acta cahyono)

Related posts

Leave a Comment