45 Unit Mobil Dinas DPRD Ditarik Pemkab Blitar

ADAKITANEWS, Blitar – Sebanyak 45 unit mobil dinas yang semula dipakai para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, resmi ditarik oleh pihak Pemkab.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 disebutkan bahwa anggota DPRD berhak mendapat tunjangan transportasi, sehingga tidak berhak lagi menggunakan kendaraan yang selama ini difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

“Ada 45 unit kendaraan Dinas yang sebelumnya digunakan anggota DPRD, dan saat ini sudah ditarik oleh Pemkab Blitar. Saat ini mobil Dinas tersebut sudah kita tempatkan di kantor sekretariat,” kata Khusna, Senin (04/09).

Lebih lanjut Khusna menjelaskan, meskipun Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blitar ini sudah ditetapkan, namun mengenai anggaran yang akan diberikan berupa tunjangan-tunjangan kepada anggota dewan saat ini belum ditentukan, karena masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup). “Untuk besarnya tunjangan kita belum belum bisa memastikan. Karena hal itu nanti akan masuk pada Perbub yang saat ini masih proses,” ungkapnya.

Khusna menambahkan, nantinya kendaraan Dinas yang sebelumnya di gunakan oleh anggota dewan akan di tata sesuai dengan kebutuhan SKPD maupun lembaga yang ada di lingkup Pemkab Blitar. “Penggunaannya akan kita sesuaikan dengan kebutuhan,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto mengatakan, para anggota DPRD sudah mengembalikan mobil Dinas tersebut. Kecuali untuk Pimpinan DPRD yang memang masih diberikan mobil Dinas.

“Untuk besarnya tunjangan transportasi kita belum tahu. Tapi mungkin bisa lihat daerah-daerah sebelah,” ungkapnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: Khusna Lindarti, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment