4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung KPU Nganjuk Diserahkan ke Kejaksaan

ADAKITANEWS, Nganjuk – Empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kamis (20/07).

Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kasatpol PP Pemkab Nganjuk, Suhariyono, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) sekaligus Sekretaris KPU, dan 3 orang dari pihak PT Trisenta Sarana Konstruksi (TSK) Mojokerto yakni Siti Khotijah selaku Komisaris, Nurhadi selaku Direktur, serta Sudjoko sebagai staf teknis.

Keempat tersangka tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk sekitar pukul 11.30 WIB bersama beberapa petugas dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk. Mereka, juga didampingi oleh pengacaranya, Totok Budi Hartono dan Bambang Sukoco.

Kepada wartawan, Totok mengaku sebagai penasihat hukum pihaknya siap melakukan beberapa upaya, termasuk meminta penangguhan penahanan. “Setelah sekian tahun, baru hari ini dilimpahkan. Tentu sebagai pengacara pasti akan memohon penangguhan,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, dugaan korupsi proyek pembangunan gedung KPU Nganjuk yang digarap menggunakan dana APBN tahun 2013 senilai Rp 2,48 miliar itu baru muncul pada tahun 2015. Hasil temuan dari ahli konstruksi Universitas Brawijaya dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahui ada kerugian negara senilai lebih dari Rp 500 juta.(kur)

Keterangan gambar: Keempat tersangka saat baru tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk.(foto: kurniawan)

Related posts

Leave a Comment