ADAKITANEWS, Sidoarjo – Berkas, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan 3 pejabat Dinas Pasar Pemkab Sidoarjo akhirnya dilimpahkan oleh Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Sidoarjo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri, Rabu (14/06). Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya langsung dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Sidoarjo.
Ketiga tersangka yang dikirim ke Lapas Sidoarjo yakni Kepala UPT Pasar Porong, Agustono, 51, Pengawas Pasar Porong, Sugiono, 53, dan Bendahara Pembantu Pasar Porong, Abdul Wahab, 54. Mereka dibawa ke Lapas dengan menggunakan mobil Avanza warna emas L 1190 PO.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto mengatakan penahanan ketiga tersangka berdasarkan perintah pimpinan. “Berkas ketiga tersangka sudah dinyatakan sudah P21. Oleh karenanya berkas, barang bukti, dan ketiga tersangka diserahkan ke JPU,” katanya.
Adi mengatakan, sebelumnya pihaknya juga pernah meminta agar berkas-berkas tersebut disempurnakan atau P19. “Kemarin kami nyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap 2 hari ini. Kami juga sudah tunjuk tim JPU yang menyidangkan kasus OTT ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Hari Siswanto mengakui berkas ketiga tersangka pernah dikembalikan sekali oleh JPU. Namun saat ini sudah dilengkapi petunjuknya oleh penyidik. “Karena kami sudah mengantongi surat P21 dari JPU. Makanya kami serahkan berkas tersangka dan barang buktinya hari ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sedikitnya tiga pejabat Dinas Pasar Pemkab Sidoarjo yang bertugas di UPT Pasar Porong diringkus anggota Unit Tipikor, Satreskrim, Polresta Sidoarjo, Rabu (23/03) lalu. Ketiganya diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembagian uang sisa setoran retribusi kios dan stan di dalam pasar tradisional senilai Rp 54 juta.(sid2)
Keterangan gambar : Tiga pejabat UPT Pasar Porong dari Dinas Pasar Pemkab Sidoarjo, dijebloskan JPU ke Lapas kelas II A Sidoarjo usai dilimpahkan polisi.(foto : mus purmadani)