24 Ribu Pemilih Pemula Belum di Blitar Punya e-KTP

ADAKITANEWS, Blitar – Syarat untuk bisa melakukan pencoblosan pada pemilu 2019 adalah wajib memiliki e-KTP, termasuk pemilih pemula yang menginjak usia 17 tahun. KPU pun memberikan deadline bagi pemerintah untuk menyelesaikan pencetakan e-KTP hingga 31 Desember 2018 mendatang. Karena setelah batas waktu tersebut, surat keterangan atau suket sudah tidak berfungsi.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Pendudukan Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Anggo Takdir Hanudji mengatakan, untuk percepatan pencetakan e-KTP bagi pemilih pemula, saat ini pihaknya tengah melakukan jemput bola dengan melakukan perekaman e-KTP di seluruh sekolah tingkat SMA sederajat yang ada di Kabupaten dan Kota Blitar.

“Kita sudah melakukan upaya jemput bola ke sekolah-sekolah untuk melakukan pencetakan terhadap pemilih pemula. Ini kita lakukan juga agar proses pemilu 2019 bisa berjalan lancar,” kata Anggo, Senin (17/09).

Menurut Anggo, berdasarkan database Adminduk 2018, jumlah pemilih pemula di Kabupaten Blitar sekitar 24 hingga 26 ribu orang. Mereka dipastikan saat ini belum memiliki e-KTP. “Yang jelas sebagian dari mereka sudah mendapat surat keterangan atau suket,” pungkasnya.

Anggo menargetkan, tahun ini seluruh pemilih pemula bisa memiliki e-KTP. Sementara untuk proses pencetakannya akan dilakukan secara bertahap. Untuk saat ini yang menjadi prioritas pencetakan e-KTP adalah warga usia 17 tahun, warga lansia, dan warga yang memiliki hak pilih di pemilu 2019 namun belum memiliki data kependudukan apapun.(fat/wir)

Keterangan gambar: Ilustrasi.(google.com)

Related posts

Leave a Comment