24 Persen Wajib Pajak di Blitar Kena Denda

ADAKITANEWS, Blitar – Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Blitar telah memasuki batas akhir sejak Jumat (28/09). Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, hingga saat ini masih banyak wajib pajak yang melakukan pembayaran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar, Ismuni mengatakan, penerimaan PBB P2 pada masa jatuh tempo 28 September 2018 lalu mencapai Rp 24,3 miliar dari baku sekitar Rp 32 miliar atau mencapai sekitar 75,82 persen.

“Jadi secara otomatis kita berlakuan denda administrasi sebesar 2 persen terhadap wajib pajak yang telat membayar. Ada 24,18 persen wajib pajak belum membayar,” kata Ismuni, Senin (01/10).

Namun demikian menurut Ismuni, pencapain itu mengalami peningkatan cukup signifikan. Karena tahun 2017 lalu pada periode yang sama masih mencapai 67,72 persen. Selain berbeda dari sisi presentasenya, juga lebih besar dari sisi jumlah uangnya.

Lebih lanjut Ismuni menuturkan, untuk sisa sekitar Rp 7 miliar yang belum masuk, pihaknya akan melakukan tagihan aktif. “Kekurangan itu masih berada di pamong blok atau di Wajib Pajak (WP). Tapi berdasarkan hasil monitoring kita, tagihan itu masih ada di WP. Oleh karena itu kita akan melakukan tagihan aktif, yaitu melalui peringatan langsung secara tertulis kepada WP,” pungkasnya.

Ismuni menambahkan, peringatan secara tertulis tersebut utamanya ditujukan kepada wajib pajak potensial, yaitu mereka yang mempunyai tanggungan pajak diatas Rp 100 ribu. Diharapkan masyarakat segera melakukan pembayaran, agar denda yang dibebankan tidak semakin bertambah.(fat/wir)

Keterangan gambar: Ismuni, Kepala Bapenda Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment