239 Hari Overstay, WNA Asal Taiwan Terancam Dideportasi

ADAKITANEWS, Blitar – Seorang warga negara Taiwan bernama Siti Nafisah, 48, terancam dideportasi dari tanah kelahirannya sendiri.

Wanita yang sebenarnya adalah warga pribumi ini telah berpindah kewarganegaraan sejak tahun 2010 lalu karena menikah dengan pria Taiwan, dan telah overstay tinggal di Indonesia selama 239 hari. Masa berlaku visa milik Siti Nafisah sebenarnya hanya berlaku sejak 19 Oktober hingga 17 November 2016 lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, keberadaan Siti Nafisah alias Hsia Chien Ti diketahui saat ia hendak memperpanjang visa di kantor imigrasi kelas II Blitar, pada Jumat (14/07) lalu. Saat itu petugas loket melaporkan adanya satu WNA yang menanyakan terkait izin tinggalnya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen WNA tersebut, ditemukan adanya pelanggaran berupa melebihi izin tinggal selama 239 hari atau sekitar delapan bulan.

“Yang bersangkutan sekarang kami tahan di ruang detensi Kantor Imigrasi untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya, Senin (17/07).

Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut I Nyoman, diketahui yang bersangkutan selama ini tinggal di Desa Tawangsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar sejak Oktober 2016 lalu. Ia juga memiliki usaha toko sembako untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. “Awalnya masuk ke Indonesia melalui bandara Juanda Surabaya dengan menggunakan visa on arrival,” jelasnya.

I Nyoman menuturkan, saat ini pihak kantor imigrasi kelas II B Blitar masih berkoordinasi dengan pihak keluarga di Taiwan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada respon, maka yang bersangkutan bakal segera dideportasi. “Kalau tidak ada respon ya dideportasi,” tegasnya.

Sementara berdasarkan pengakuan Siti Nafisah, ia memutuskan untuk menjadi warga negara Taiwan setelah sepuluh tahun menikah dengan pria Taiwan bernama Lin Li Chien dan dikarunia seorang anak. Kepulangannya ke Indonesia sebenarnya adalah untuk mengurus bisnis bersama dengan warga Jerman, namun karena tertipu akhirnya ia tidak memiliki uang untuk kembali lagi ke Taiwan.

“Saya mau balik ke Taiwan belum ada biaya, jadi ngumpulin uang dulu buat balik kesana. Sebelumnya saya juga tidak tau kalau visa yang saya gunakan ada masa berlakunya,” jelasnya.(blt2)

Keterangan gambar: Siti Nafisah saat di kantor imigrasi kelas II B Blitar.(ist)

Related posts

Leave a Comment