2 Pelajar SD di Jombang Jadi Pelaku Curanmor

ADAKITANEWS, Jombang – Aksi kriminalitas di Kabupaten Jombang mulai memprihatinkan. Terbukti dari adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Jombang, yang dilakukan oleh tersangka yang masih berstatus pelajar tingkat Sekolah Dasar.

Tidak tanggung-tanggung, bocah SD tersebut telah berhasil melakukan pencurian kendaraan sepeda motor sebanyak 7 unit, yang dilakukan di beberapa wilayah di Kabupaten Jombang.

Kapolres, Jombang AKBP Agung Marlianto dalam pers rilisnya mengatakan bahwa Satreskrim Polres Jombang telah berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor berjumlah 4 orang pelaku, masing-masing masih berstatus pelajar dan dua diantaranya masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

“Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan pelaku berinisial WIP, 15, pelajar SD dan FDI, 12, pelajar SD, serta FFA, 15, pelajar SMP di Jombang dan juga yang terakhir pelajar salah satu SMK Swasta di Jombang yakni MEE, 16,” papar Kapolres Jombang, Rabu (29/11).

Kapolres menjelaskan bahwa keempat pelaku tersebut merupakan satu jaringan. Menurut AKBP Agung Marlianto, para pelaku tersebut membagi tim menjadi dua kelompok, yang masing-masing terdiri dari dua orang. “Modus mereka yakni mengambil kendaraan yang terparkir di perumahan. Mereka membagi dua orang, yang satu untuk mengemudi yang satu untuk mencari korban,” ungkap Kapolres.

Dari keempat pelaku tersebut, lanjut Kapolres Jombang, Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan 7 barang bukti berupa kendaraan bermotor dari berbagai jenis dan merk. “Barang bukti yang kami amankan terbilang fantastis yakni 7 kendaraan bermotor. Dan untungnya dari semua kendaraan masih disimpan dan belum ada yang dipindah tangankan,” tandasnya.

Meski para pelau pencurian kendaraan masih terbilang di bawah umur dan berstatus pelajar, pihak Polres Jombang tetap melakukan proses hukum terhadap para pelaku sesuai dengan pasal yang berlaku. “Terhadap yang bersangkutan kami sudah melakukan proses dan penahanan, dan kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(ar)

Keterangan gambar: (tengah) Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto saat menunjukkan barang bukti pencurian.(foto:adi rosul)

Related posts

Leave a Comment