124 Koperasi di Blitar Resmi Dibubarkan

ADAKITANEWS, Blitar – Pasca dibubarkannya 20 koperasi oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) di Kabupaten Blitar beberapa bulan lalu, kini memasuki awal bulan Agustus ini Kemenkop kembali membubarkan 124 koperasi di kota tempat lahirnya Proklamator Kemerdekaan RI itu.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar, Didik Wahyudi saat ditemui di kantornya mengatakan, saat ini jumlah total koperasi yang ada di Kabupaten Blitar sekitar 950 koperasi, dan tersebar di beberapa wilayah. Dari total jumlah tersebut, sebelumnya Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar sudah mengajukan rekomendasi untuk pembubaran sekitar 221 koperasi kepada Kementerian Koperasi.

“Sebenarnya kita usulkan 221 koperasi untuk dibubarkan. Tetapi dengan pertimbangan tersendiri, Kemenkop akhirnya resmi membubarkan 124 koperasi,” kata Didik, Kamis (03/08).

Didik menuturkan, pembubaran dilakukan karena koperasi tersebut dinyatakan tidak aktif dan tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Setelah 124 koperasi resmi dibubarkan, otomatis sesuai usulannya masih ada sekitar 90 koperasi yang belum bisa dibubarkan karena koperasi itu masih memiliki tanggungan utang kepada pihak ketiga.

“Kita minta koperasi yang masih punya tanggungan, agar segera melunasi utangnya. Karena jika dibubarkan maka utang koperasi akan dibebankan dan ditanggung oleh Pemerintah Daerah,” tandasnya.

Didik menambahkan, penyebab tidak aktifnya koperasi itu rata-rata memang karena usaha yang dikembangkan koperasi bangkrut dan terlilit utang cukup besar. “Biasanya mereka bangkrut, sehingga tidak bisa lanjutkan usahanya,” imbuhnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: Didik Wahyudi, Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar.(ist)

Related posts

Leave a Comment