Pemkab Sidoarjo Sosialisasikan Penyederhanaan Aturan Impor ke Pengusaha

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Pemerintah memutuskan untuk menyederhanakan tata niaga impor, melalui pergeseran pengawasan ketentuan sejumlah barang yang terkena Larangan Pembatasan (Lartas). Jika sebelumnya pengawasan dilakukan di kawasan pabean (border), ke depan hal itu akan diubah menjadi di luar kawasan pabean (post-border).

Permendag Nomor 15 tahun 2018 menyebutkan, barang yang telah diberlakukan SNI dan/atau persyaratan teknis secara wajib, harus didaftarkan ke Direktorat Standarisasi dan Pengendalian Mutu sebelum diimpor dari negara mitra dagang. Aturan ini mewajibkan pemilik Angka Pengenal Importir (API) memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Kebijakan untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan, juga telah berlaku mulai 1 Februari 2018 melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Perubahan tersebut mengikuti instruksi dari Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Perdagangan meluncurkan setidaknya 19 Peraturan Menteri (Permendag) terkait dengan post border pada bulan Januari 2018.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akhirnya melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Sidoarjo tentang pengawasan Impor dari Border ke Post Border, Pemahaman SNI Wajib, Akan Wajib, serta Awareness Standart ISO 9001 dan 14001.

Sosialisasi dilakukan di Hotel Santikan Premiere Gubeng Surabaya, Kamis (05/04) dengan dihadiri lebih dari 200 perwakilan perusahaan/industri di Sidoarjo.

Disperindag Sidoarjo bekerja sama dengan PT Global Inspeksi Sertifikasi memberikan pemahaman kepada pelaku industri agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan proses Impor.‎

Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin dalam arahannya mengimbau agar pelaku usaha khusunya yang ada di Sidoarjo, mengikuti perubahan aturan yang sudah diberlakukan sejak 1 Februari 2018 oleh Kementerian Perdagangan.‎

“Sosialisasi perubahan regulasi masalah Impor Border ke Post Border ini sangat penting untuk diketahui pelaku industri impor. Mengingat pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan sudah memberlakukan aturan per 1 Februari,” ucap Cak Nur, sapaan akrab Wabup Sidoarjo.

Pasca sosialisasi ini, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap persyaratan impor dan dokumen pendukung impor lain, serta pengawasan terhadap kebenaran laporan realisasi impor, kesesuaian barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor, dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait.

Jika terjadi ketidaksesuaian dengan yang didaftarkan, maka importir dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi administratif maupun pidana.

Tujuan penerbitan Permendag ini adalah untuk meningkatkan daya saing industri nasional, meningkatkan kemudahan berusaha, dan meningkatkan investasi dalam rangka menumbuhkan ekspor.

Komoditas yang tercakup dalam pergeseran lartas tersebut, antara lain besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, jagung, produk kehutanan, mutiara, ban, mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan printer berwarna, bahan baku plastik, pelumas, kaca lembaran, keramik, produk tertentu, intan kasar, produk hortikultura, hewan dan produk hewan, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya asal impor, barang modal tidak baru, barang berbasis sistem pendingin, serta semen clinker dan semen.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoaroo, Fenny Apridawati mengatakan, pihaknya memiliki kewajiban melakukan sosialisasi karena setiap ada perubahan aturan dari pemerintah pusat harus disampaikan, seperti halnya perubahan regulasi masalah impor.(sid3)

Keterangan gambar : Wakil Bupati Sidoarjo, H Nur Ahmad Syaifuddin mensosialisasikan di depan para pengusaha.(ist)

Related posts

Leave a Comment