Ketentuan Dan Hukum Fikih Terhadap Belanja Online

 

Belanja online (online shopping) adalah proses dimana konsumen secara langsung membeli barang-barang, interaktif dan real-time tanpa suatu media perantara, melalui internet. Online shopping atau belanja online via internet adalah suatu proses pembelian barang atau jasa dari mereka yang menjual sesuatu melalui internet, atau layanan jual beli secara online tanpa harus bertatap muka dengan penjual atau pihak pembeli secara langsung. Jadi belanja online adalah proses jual beli barang atau jasa dan lain-lain yang dilakukan secara online tanpa bertemu dahulu antara penjual dan pembeli.

Toko virtual ini mengubah pradigma proses membeli produk atau jasa dibatasi oleh toko atau mall. Proses tanpa batas ini dinamakan belanja online business to consumer (B2C). Sementara ketika pebisnis membeli dari pebisnis lainnya dinamakan belanja online busisness to business (B2B). Keduanya adalah bentuk e-commerce (electronic commerce).

Dalam fikih hukum jual beli itu diperbolehkan dengan ketentuan barang yang dibeli halal dan jelas spesifikasinya, barang yang dibutuhkan (tidak ada unsur tabdzir), ada hak pembeli untuk membatalkan atau melanjutkan (menerima) jika barang yang diterima tidak sesuai pesanan, serta sesuai dengan skema pembeli.

Berdasarkan telaah terhadap standar syariah internasional AAOIFI, Fatwa DSN MUI terkait dengan jual beli dan ijarah, serta kaidah-kaidah fikih muamalah terkait.

Di antara rambu-rambu fikih terkait belanja online adalah: pertama, Apa yang dibeli? Barang yang dibeli harus memenuhi kriteria

• Barang/jasa yang halal, oleh karena itu tidak diperkenankan berbelanja barang yang haram baik karena fisiknya seperti minuman memabukkan, atau non fisiknya seperti mainan yang merusak moral anak-anak.

• Barang/jasa yang diprioritaskan untuk dimiliki, tidak membeli yang tidak dibutuhkan atau tersier agar tidak mengakibatkan pemubadziran yang dilarang.

• Barang yang dibeli harus jelas kriteria dan spesifikasinya seperti gambar, harga dan ukurannya seperti proses yang terjadi di lapak online, karena tidak terwujud atau tidak terlihat saat transaksi pembelian agar terhindar dari ketidakjelasan atau gharar.

• Pemberi diberikan hak (khiyar) untuk membatalkan jual beli atau menerima dengan kerelaan apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan.

Kedua bagaimana cara membelinya? Transaksi jual beli antara penjual dan pembeli baik jual beli tunai atau tidak tunai (barang diserahkan secara tunai, sedangkan harga diterima oleh penjual tidak tunai) itu dibolehkan sesuai dengan hasil keputusan majma’ Al-Fiqh Al-islami (Divisi Fikih Organisasi Kerjasama islam/OKI) No 51 (2/6) 1990 yang membolehkan jual beli tidak tunai dan Fatwa DSN MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah

Ketiga, diprioritaskan berbelanja pada tempat berbelanja/lapak yang bisa memberikan kontribusi terhadap penguatan ekonomi masyarakat dan tidak melanggar peraturan peruandang-undangan.

Keempat, berbelanja diniatkan beribadah kepada Allah SWT, sehingga setiap berbelanja itu untuk keperluan ibadah kepada Allah SWT, seperti membeli mainan untuk anak-anak maka dipilih mainan yang kira-kira mendidik anak, bukan sekadar bermain, apalagi merusak pendidikan anak-anak.

Jual beli melalui online seperti melalui lapak dan sejenisnya yang biasa dilakukan dalam jual beli online itu Sah dengan ketentuan diatas yang merujuk pada pendapat ulama ahli fikih yang membolehkan transaksi antara penjual dan pembeli yang berbeda tempat. Juga pendapat mayoritas ulama yang membolehkan transaksi atas barang inden atau ready stock tetapi diserah terimakan/dikirim oleh penjual online kemudian, transaksi ini dikenal dengan Al-Bai Al-Maushuf Fi Dzimmah atau jual beli dengan objek jual yang inden atau tidak tunai tetapi bisa diketahui spesifikasi dan karakteristiknya. Juga keputusan standar internasional AAOIFI yang memperkenankan ijab Kabul dan serah terima melalui online apabila tradisi pasar dan otoritas mengakui hal tersebut.

Referensi: e-journal.uajy.ac.id pengertian belanja online
Buku Fikih Muamalah Kontemporer. Ust. Oni sahroni, MA

 

 

Penulis: Indi Ghina Nafsiyya
Tempat/Tanggal Lahir: Lebak, 23 November 2000
STEI SEBI
NIM: 41803091

Related posts

Leave a Comment