Sahaja Update: Berkas Lengkap Kurang Dari 20 Menit

ADAKITANEWS, Kediri – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri baru-baru ini telah memperkenalkan beberapa inovasi pelayanan berbasis online di antaranya Sahaja Online, Sahaja Online Desa, hingga Sahaja Update.

Dengan adanya beberapa layanan tersebut, pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih cepat sehingga meningkatkan kepuasan masyarakat.

Berbekal keinginan untuk mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat, inovasi dari Dispendukcapil tersebut kini semakin lengkap adanya pelayanan offline atau tatap muka seperti. Salah satunya Sahaja Lekat yang saat ini ada di 11 kecamatan dan Sahaja Keliling.

Hal ini sesuai dengan komitmen Bupati Kediri, H Hanindhito Himawan Pramana untuk mewujudkan pelayanan dokumen kependudukan yang mudah, cepat, dan gratis.

Sinta Aprilia Sari, salah satu staf di Desa Pelem Kecamatan Pare mengaku sangat terbantu dengan adanya inovasi-inovasi ini. “Aplikasi yang keseluruhannya berbasis online dirasa sangat cepat dalam pelayanan. Yang akhirnya juga berdampak di desa, cepat dalam pelayanan kepada masyarakat selama berkas persyaratan lengkap,” katanya, Selasa (16/11).

Pelayanan yang sebelumnya hanya berbasis offline, sekarang bisa dilakukan dengan online dan sangat terasa perbedaannya. “Terutama terkait waktu dimana pelayanan online tidak butuh waktu lebih dari 20 menit per berkas,” imbuh wanita berhijab ini.

Dalam hal meningkatkan pelayanan secara offline atau tatap muka, Bupati Kediri atau akrab disapa Mas Dhito ini berharap akan terealisasi sepenuhnya di 26 kecamatan di Kabupaten Kediri pada tahun 2022 mendatang.

Sementara itu di tempat yang sama, Supono, warga Desa Pelem Pare mengaku bahwa ia sangat terbantu dengan adanya program Bupati Kediri saat ini. “Alamat kami yang cukup jauh dari kantor pengurusanan surat data diri (Dispendukcapil,red), dengan dibuatkan pelayanan sekarang bisa melalui desa saja, akhirnya tidak perlu jauh-jauh harus ke Kediri,” cetusnya.

“Tidak kurang dari satu hari saya sudah mendapatkan akta kelahiran anak saya. Yang itupun juga satu paket dengan perubahan Kartu Keluarga kami yang baru,” imbuh Supono.(*/kur)


Keterangan gambar: Pelayanan kependudukan di Kantor Desa Pelem Kecamatan Pare.(ist)

Related posts

Leave a Comment