ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) telah membuka 11 titik layanan pengurusan dokumen kependudukan di wilayah kecamatan.
“Dengan didukung anggaran, SDM dan peralatan, kami akan meningkatkan 11 titik layanan kecamatan tersebut. Sesuai arahan dari Bupati Kediri, Mas Dhito, tahun 2022 layanan di 26 kecamatan segera terpenuhi secara menyeluruh. Pelayanan di kecamatan meliputi Akta, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak,” kata Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kediri, Randy Aghata Sakaira, Senin (15/11).
Masih kata Randy, sejauh ini Dispendukcapil Kabupaten Kediri juga telah meluncurkan aplikasi Sahaja Online. Aplikasi berbasis android ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi, maupun warga kediri yang berada di luar kota.Dengan Sahaja Online, warga yang tidak sempat ke kantor Dispendukcapil Kediri, bisa mengurus dokumen yang diperlukan secara online dan hasilnya bisa diambil di kantor Dispendukcapil tempat ia tinggal.
Tak hanya itu, Dispendukcapil Kabupaten Kediri juga membuka pelayanan dokumen kependudukan di desa. Pelayanan yang dinamakan Online Desa ini, merupakan pelayanan terdekat secara offline. Dengan penghapusan denda, beberapa dokumen telah bisa diurus cukup melalui online Desa.
“Akta kelahiran atau kematian sudah bisa diurus di desa dengan syarat semua terpenuhi. Termasuk dokumen terdampak akta, seperti Kartu Identitas Anak dan KK yang bisa langsung jadi hari itu juga. Untuk KIA, dikirim oleh petugas online desa ke Dispendukcapil dan dalam 24 jam akan dikirim melalui pos,” imbuhnya.(*/kur)
Keterangan gambar: Pelayanan di kantor Dispendukcapil Kabupaten Kediri.(ist)
Dispendukcapil Kediri Luncurkan Online Desa
