ADAKITANEWS, Kota Blitar – Puluhan masyarakat Kelurahan Tanggung Kecamatan Kepanjenkidul kembali mendatangi kantor DPRD Kota Blitar untuk menyampaikan aspirasinya menolak pembangunan SMP Negeri 3 di kelurahan mereka, Selasa (12/09).
Tidak perlu menunggu lama, sekitar 30 warga Tanggung langsung dipersilakan masuk ke DPRD untuk melakukan hearing bersama eksekutif dan DPRD Kota Blitar.
Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Pangan (GMPP) Blitar, Nuriadi mengatakan, tuntutan warga adalah tetap mempertahankan lahan produktif. Namun jika melihat prosesnya, tuntutan itu tidak akan berhasil karena berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun pendukung lainnya mulai research dan lain sebagainya, sudah dipaparkan oleh pihak eksekutif.
Pihaknya juga mempertanyakan apakah penyusunan RTRW itu sudah melalui proses yang benar. Mana lahan pertanian yang harus dilindungi, dan mana yang bisa digunakan untuk pembangunan.
“Lahan pertanian ada yang beririgasi teknis, tentu investasi negara sangat besar. Kalau itu digunakan untuk pembangunan maka investasi ini akan sia-sia. Kalau RTRW dibuat hanya untuk kepentingan pemerintah tanpa mengingat kepentingan masyarakat, maka akan terus menjadi masalah,” kata Nuriadi, Selasa (12/09).
Nuriadi menjelaskan, setelah dilakukan hearing ini memang belum ada titik temu. Tetapi dari pihak eksekutif menawarkan 6 solusi. Diantaranya, memberikan dampak secara ekonomi kepada masyarakat, mengganti lahan pertanian yang masih aset Pemkot Blitar yang berada di Desa Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar dan di Kelurahan/Desa Ngadirejo Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, memberikan fasilitas kepada warga Kelurahan Tanggung untuk diterima di SMPN 3, mengutamakan tenaga kerja pembangunan kepada warga setempat, dan mengutamakan warga setempat untuk bekerja di SMPN 3.
Dari 6 solusi itu, pihaknya memastikan telah menolak 1 solusi, yakni tentang kewajiban warga Tanggung yang harus sekolah di SMPN 3 Negeri. “Kita belum bisa menerima atau menolak solusi yang telah ditawarkan. Untuk selanjutnya kita akan musyawarah masyarakat untuk menentukan dialog dengan pemerintah. Terutama kalau untuk pengganti lahan, yang harus ada kejelasan dari pemerintah atau ada hitam di atas putih bahwa lahan pengganti yang di lain daerah ini milik Pemkot yang pengelolaannya diserahkan kepada warga Tanggung,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiharto mengatakan, hearing ini dilakukan oleh DPRD Kota Blitar melalui Komisi I dan III, serta eksekutif dan warga Kelurahan Tanggung. Menurutnya, hal-hal teknis akan segera dikomunikasikan dalam waktu dekat, agar perencanaan pembangunan bisa berjalan lancar.
Dijelaskannya, bahwa konsekuensi dari peraturan daerah yang ada, seperti dalam RPJMD dan RKPD Kota Blitar tahun 2017, KUA PPAS sekaligus penetapan APBD 2017, sudah dianggarkan pelaksanaan pembangunan di Kelurahan Tanggung. “Ya untuk memenuhi asa kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, maka kita juga mendesak Kepala Daerah untuk segera mencari solusi pemecahan,” tandas Totok.
Terpisah, Wakil Walikota Blitar, Santoso mengatakan, pembangunan SMP 3 di Kelurahan Tanggung sudah proporsional dalam artian payung hukum yang melindungi terhadap proses pembangunan yang ada di sana sudah merupakan hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Maka dari itu pihaknya siap melakukan pembangunan.
Menurutnya, lahan itu merupakan milik Pemerintah Daerah, jadi Pemerintah memerlukan untuk kepentingan umum, dalam arti kepentingan pendidikan harus diberikan karena itu milik Pemerintah.
“Yang jelas karena itu tanah milik Pemerintah, maka kita akan menjalankan sesuai dengan konsep yang sudah direncanakan sebelumnya. Sebenarnya kita sudah memberikan kelonggaran sampai sekitar 5 tahun secara gratis. Sosialisasi pun juga sudah dilakukan. Dan untuk langkah selanjutnya kita tetap menunggu perkembangan,” terang Santoso.(fat)
Keterangan gambar: Penyampaian aspirasi warga Kelurahan Tanggung dan Suasana Hearing.(foto : fathan)