ADAKITANEWS, Sidoarjo – Warga RW 6 Krajan Barat Kelurahan/Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo akhirnya bisa bersyukur dan bernapas lega. Hal ini menyusul rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal senilai Rp 500 juta di bawah jalan warga Krajan Barat itu, akhirnya dibatalkan oleh Lurah Krian, Suparlan dan Camat Krian, Iriani Agustin.
Kepastian dibatalkannya pembangunan IPAL Komunal itu disampaikan langsung oleh Lurah Krian dan Camat Krian sebelum mengakhiri waktu pertemuan dengan warga pada Senin (21/08/) malam kemarin.
Kendati proyek itu dibatalkan, akan tetapi Camat Krian bersikukuh untuk memindahkan proyek dana bantuan pusat itu ke Desa/Kelurahan lainnya yang membutuhkan proyek itu.
“Kami merasa bersyukur, senang dan lega. Karena perjuangan warga menolak proyek pembangunan IPAL Komunal ini dikabulkan Lurah dan Camat Krian,” terang Hilmi, salah seorang warga Krajan Barat seusai pertemuan.
Menurut Hilmi dengan dibatalkannya proyek IPAL Komunal itu, warga Krajan Barat bisa menjalankan aktivitas bisnis dan usahanya secara normal. Hal ini disebabkan jika proyek IPAL Komunal direalisasikan, warga tidak bisa menjalankan bisnis dan usahanya sekitar 3 sampai 6 bulan masa pengerjaan proyek yang diduga awalnya dipaksakan itu.
“Mulai besok kami akan sampaikan, silakan menjalankan aktivitas kerja dan menyambung perekonomiannya lagi karena proyek IPAL Komunal dibatalkan. Ini pasti membuat perekonomian warga menggeliat lagi di sepanjang jalan rencana lokasi proyek itu,” tegasnya.
Sementara sebelum pertemuan di Kantor Lurah Krian itu, warga datang dengan longmarch dan membawa sejumlah spanduk dan poster kecaman penolakan pembangunan IPAL Komunal itu. Sesampainya di kelurahan, warga menyampaikan alasan logis dan nyata mengenai keberatan pembangunan IPAL Komunal yang dibangun di bawah Jalan Krajan Barat seluas 4 x 9 meter, yang menjadi jantung roda perekonomian warga setempat dan sekitar itu.
Dari informasi yang diperoleh, sedikitnya 53 Kepala Keluarga (KK) warga RW 6 Krajan Barat, Kelurahan/Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo menolak rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal di lingkungan mereka. Penolakan itu ditandai dengan penulisan spanduk penolakan yang berbunyi Warga Krajan Barat RW 6 Menolak!!! Program IPAL Komunal.
Selain itu, warga juga melayangkan surat keberatan yang ditandatangani 53 KK sekitar lokasi pembangunan proyek yang menelan anggaran sekitar Rp 500 juta itu ke Kepala Kelurahan Krian, Suparlan tertanggal 18 Agustus 2017 lalu.(pur)
Keterangan gambar : Warga RW 6 Krajan Barat Kelurahan/Kecamatan Krian tolak proyek Ipal.(ist)