Waktu Pencairan Tunjangan Anggota Dewan Belum Jelas

ADAKITANEWS, Blitar – Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo bulan Mei 2017 lalu. Berdasarkan PP tersebut, salah satu isinya bahwa anggota dan pimpinan DPRD berhak mendapat beberapa tunjangan, seperti tunjangan transportasi maupun reses.

Setelah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar beberapa pekan lalu, akhirnya pada Selasa (29/08), evaluasi dari Pemerintah Provinsi sudah turun. Sehingga pada Kamis (31/08) siang, dilakukan rapat paripurna dalam rangka persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hak keuangan dan administrasif pimpinan dan anggota DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto mengatakan, untuk selanjutnya Perda ini akan dikirim ke Badan Hukum dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapat nomor register dalam proses pengundangannya.

“Setelah diundangkan baru Bupati membuat Perbup untuk pelaksanaan Perda ini di Kabupaten Blitar. Artinya, sebelum adanya Perbup, DPRD belum bisa mendapatkan tunjangan,” kata Suwito, Kamis (31/08).

Menurut Suwito, yang mendapat tunjangan transportasi adalah anggota saja. Sedangkan pimpinan tidak mendapatkannya, karena sudah difasilitasi mobil dinas. Namun demikian, untuk tunjangan lain seperti reses, tetap mendapatkan.

“Pimpinan tentu tidak mendapat tunjangan transportasi. Hanya saja, tunjangan lain seperti reses masih menerima,” ucapnya.

Sementara itu Bupati Blitar, Drs H Rijanto MM mengatakan, dengan adanya Perda yang mengatur kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD ini, diharapkan bisa menambah semangat kinerja DPRD. Karena pihaknya membutuhkan dukungan yang besar untuk memajukan Kabupaten Blitar.

Namun demikian, besarnya tunjangan untuk DPRD karena adanya Perda ini belum bisa ditentukan saat ini, karena masih ada proses-proses selanjutnya yang harus dilalui. “Kita berharap, dengan adanya tunjangan ini kinerja dewan semakin bersemangat dalam memajukan Kabupaten Blitar ini,” terang Bupati.(fat/wir)

Keterangan gambar: Penandatanganan penetapan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment