Usulan Perda Tentang Perizinan di Kabupaten Blitar Ditolak

ADAKITANEWS, Blitar – Persetujuan 20 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2019 di Kabupaten Blitar pada akhir tahun lalu, empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diantaranya merupakan usulan dari dari dewan, sedangkan sisanya merupakan usulan eksekutif.

Untuk menentukan layak tidaknya empat Raperda usulan dewan tersebut, Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blitar melakukan sinkronisasi terhadap peraturan yang lebih tinggi dengan mengundang pihak Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jatim.

“Sampai saat ini, kita telah melakukan penyesuaian terhadap Raperda usulan dewan. Ada 4 Raperda yang diusulkan, mulai usulan dari Komisi I sampai IV,” kata Chandra Purnama, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (01/02).

Chandra menjelaskan, empat Raperda itu diantaranya, usulan dari Komisi 1 terkait Perubahan Perda nomor 8 tahun 2013 tentang perizinan. Kemudian dari Komisi II mengusulkan tentang Perlindungan Petani, Komisi III mengusulkan tentang alat penerangan jalan, dan Komisi IV mengusulkan tentang upaya kesehatan.

Dari hasil sinkronisasi dengan Kemenkumham, lanjut Chandra, pihaknya telah merekomendasikan bahwa Raperda usulan Komisi II, III, dan IV layak untuk dibahas. Sementara Raperda usulan Komisi I masih perlu perbaikan.

“Jadi Raperda usulan Komisi I memang ada beberapa pertimbangan berkaitan dengan Peraturan Pemerintah baru, yakni PP nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sehingga perlu perbaikan atau kesesuaian antara judul dan peraturan perundang-undangan yang baru tersebut,” ujarnya.

Chandra menambahkan, masing-masing komisi sudah melengkapi naskah akademik dan juga draft Raperdanya. Harapannya, tiga Raperda yang dipastikan layak dibahas bisa ditindaklanjuti secepatnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: Chandra Purnama, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment