Tunjangan Transportasi Untuk DPRD Kota Blitar Dipastikan Segera Cair

ADAKITANEWS, Kota Blitar – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD telah disetujui dan ditetapkan menjadi Perda pada Senin (21/08) kemarin. Hal ini sekaligus menjadi tanda bahwa tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Kota Blitar duga bakal segera cair.

Perda itu sebagai turunan dari PP nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, yang mengatur soal penambahan pemberian tunjangan untuk anggota DPRD. Salah satunya pemberian tunjangan transportasi untuk anggota DPRD yang nilainya sekitar Rp 7 juta.

Selama ini, anggota DPRD memang belum mendapat tunjangan transportasi. Tetapi, anggota DPRD mendapat fasilitas mobil Dinas dari Pemerintah Daerah. Di Kota Blitar, mobil Dinas (mobdin) hanya diberikan untuk tiga pimpinan DPRD, tiga komisi, badan legislatif (Baleg), dan Badan Kehormatan (BK).

Setelah mendapat tunjangan transportasi, sejumlah mobdin tersebut akan ditarik kembali ke Pemkot, kecuali mobdin untuk tiga pimpinan dewan. Ketiga pimpinan dewan tetap mendapat fasilitas mobdin karena tidak mendapatkan tunjangan transportasi.

Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto mengatakan, pemberian tunjangan seharusnya diberikan tiga bulan setelah PP disahkan pada Juni 2017, yakni sekitar awal September 2017. Meski demikian, masih butuh Peraturan Walikota (Perwali) untuk melaksanakan Perda tersebut.

“Perda segera diundangkan. Kami juga sudah mengirim draft Perwali terkait Perda itu ke Pemkot,” kata Totok, Selasa (22/08).

Berdasarkan peraturan, penambahan fasilitas dewan yang paling signifikan adalah untuk tunjangan transportasi. Namun untuk nilai tunjangan transportasi itu sendiri belum diketahui lantaran antinya akan berdasarkan pada penilaian atau appraisal, sesuai potensi masing-masing daerah.

“Besarannya tiap daerah berbeda-beda. Tapi yang dapat tunjangan transportasi hanya anggota, pimpinan tidak dapat,” ujar Totok.

Sementara itu, Wakil Walikota Blitar, Santoso mengatakan, pemberian tunjangan transportasi itu merupakan amanah undang-undang. Untuk itu, Pemkot segera membayarkan kewajibannya ke anggota dewan.

Dan soal fasilitas mobdin yang diberikan ke dewan, Pemkot mengaku juga segera akan menariknya kembali. “Secara yuridis kalau Perda sudah diberlakukan maka mobdin yang dipinjamkan ke dewan akan kami tarik kembali,” kata Santoso, Selasa (22/08)

Untuk diketahui, jumlah anggota DPRD Kota Blitar sebanyak 25 orang. Gaji dan tunjangan yang diterima anggota dewan tiap bulan mencapai Rp 14,7 juta. Rinciannya, gaji pokok Rp 1.575.000, uang paket Rp 157.500, dan tunjangan jabatan Rp 2.283.750. Tunjangan jabatan ini hanya untuk ketua komisi dan ketua badan.

Lalu ada juga tunjangan komisi Rp 228.375, tunjangan panitia dan BK Rp 91.350, tunjangan keluarga Rp 220.500, tunjangan beras Rp 289.680, tunjangan perumahan Rp 6.375.000, dan tunjangan komunikasi 3.570.000.

Rencananya, anggota dewan masih mendapat tunjangan transportasi yang nilainya sekitar Rp 7 juta per bulan. Selain itu, anggota dewan juga mendapat tunjangan reses yang nilainya lima kali dari gaji pokok. Tunjangan itu di luar biaya akomodasi untuk reses. Dan tiap tahun, anggota dewan minimal tiga kali melakukan reses.(fat/wir)

Keterangan gambar: Totok Sugiharto, Wakil Ketua DPRD kota Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment