ADAKITANEWS, Blitar – Tindak lanjut laporan dari masyarakat, khususnya dari Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar yang mengeluh lantaran dianggap melakukan pencurian listrik oleh PLN langsung ditanggapi anggota dewan. DPRD Kabupaten Blitar melalu Komisi I kemudian langsung melakukan klarifikasi ke PLN Rayon Srengat, Kamis (08/06) siang.
Wasis Kunto Atmojo, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar mengatakan, bahwa masyarakat yang dianggap melakukan pencurian listrik tidak mengetahui apa yang mereka perbuat. Artinya masyarakat tidak mengetahui jika yang dilakukannya merupakan sebuah pelanggaran atau bukan.
“Kita datang kesini tentunya untuk klarifikasi hal ini. Apakah pihak PLN dalam melakukan penindakan sudah memberikan edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat atau belum,” kata Wasis, Kamis (08/06).
Dari hasil klarifikasi, lanjut Wasis, ternyata pihak PLN belum melakukan pemberitahuan dalam bentuk sosialisasi ataupun edukasi kepada masyarakat. Sehingga pihaknya minta segera dipertemukan dengan pihak PLN yang berwenang memberikan keputusan pengadaan sosialisasi. “Kita minta PLN baik rayon maupun unit untuk memberikan sosialisasi dulu kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban, mengingat tarif listrik terus naik,” pungkasnya.
Terpisah, Manajer PLN Rayon Srengat, Mudjianto mengaku, memang selama ini belum ada sosialisasi kepada masyarakat dalam bentuk apapun. Karena pihaknya menganggap bahwa kegiatan ini sudah dilakukan sejak lama. “Penertiban aliran listrik ini kita lakukan secara rutin. Tapi memang kami belum pernah memberikan sosialisasi tentang jenis pelanggaran yang dilakukan masyarakat,” katanya.
Ia berjanji, dalam waktu dekat akan segera mempertemukan DPRD dengan pihaknya yang berwenang memutuskan pengadaan sosialisasi. “Dalam waktu 2 hari kedepan, saya akan komunikasikan dengan yang berwenang,” ungkapnya.
Mudjianto menambahkan, masyarakat yang terkena penertiban dan harus membayar denda, dan pihaknya memberikan keringanan dengan mengangsur 3 kali. “Mereka bisa mengangsur 3 kali dalam waktu 3 bulan,” imbuhnya.(blt2)
Keterangan gambar: Suasana pertemuan antara Komisi I DPRD Kabupaten Blitar dengan PLN Rayon Srengat.(foto : fathan)