Truk Pengangkut Hasil Tambang di Blitar Wajib Berizin

ADAKITANEWS, Blitar – Pemilik atau pengusaha truk yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang wajib berizin. Pasalnya, sesuai aturan truk pengangkut hasil tambang harus memiliki izin khusus. Dengan demikian, otomatis tidak semua truk boleh mengangkut hasil tambang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Toha Mashuri mengatakan, sesuai dengan peraturan yang ada kendaraan pengangkut hasil tambang harus mengantongi izin khusus. Sehingga tidak hanya pemilik tambang, tetapi pemilik kendaraan tambang juga harus memiliki izin.

Menurutnya, hal itu sudah satu paket. Artinya, baik pemilik usaha pertambangan dan pemilik usaha kendaraan pengangkut tambang harus sama-sama mengurus perizinan. Sementara untuk mengurus izin tersebut, langsung datang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Sebab yang berhak mengeluarkan izin kendaraan atau truk pengangkut hasil tambang Pemprov Jatim.

“Karena yang berwenang mengeluarkan izin adalah provinsi, maka pemilik kendaraan pengangkut hasil tambang harus langsung mengurus ke tingkat provinsi,” kata Toha, Jumat (01/06).

Dalam hal ini, lanjut Toha, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur perizinan truk pengangkut hasil tambang. Meski demikian, pihaknya bisa melaporkan ke tingkat provinsi jika ada truk pengangkut hasil tambang yang tidak mengantongi izin agar diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Toha menjelaskan, sampai sekarang hampir seluruh kendaraan atau truk pengangkut hasil pertambangan yang beroperasi di sejumlah lokasi di Kabupaten Blitar tidak mengantongi izin. “Rata-rata masih belum memiliki izin, padahal sesuai aturan harus memiliki izin,” paparnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: Truk pengangkut hasil tambang melintas di jalan Menuju Desa Ngeni Kecamatan Wonotirto.(ist)

Related posts

Leave a Comment