Tolak Tambang Pasir Mekanik, Warga Aryojeding Geruduk Kantor Desa

ADAKITANEWS, Tulungagung – Puluhan warga Desa Aryojeding Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, Senin (06/11) beramai-ramai mendatangi kantor desa setempat.

Kedatangan massa dari dua dusun, yakni Dusun Kedung Manten dan Dusun Aryoblitar ini merupakan buntut dari salah seorang warga, Daman, 45, warga Dusun Kedung Manten yang mendapatkan intimidasi dari sejumlah preman. Daman menolak aktivitas penambangan pasir ilegal yang menggunakan mesin disel yang beroperasi di bantaran Sungai Brantas di desa setempat.

Karena sudah ada kesepakatan bahwa di wilayah tersebut tidak diperbolehkan melakukan penambangan pasir mekanik dengan menggunakan mesin penyedot, Daman pun memperingatkan penambang, agar menghentikan aktivitas penambangan.

Kejadian itu diketahui terjadi pada 30 Oktober 2017 lalu. Meski saat itu aktivitas penambangan dihentikan, namun Daman merasa terintimidasi. Karena handphone miliknya dibanting dan Daman dalam ancaman dengan benda tajam oleh sejumlah preman.

Hal tersebut dibenarkan Perangkat Desa Aryojeding, Yuni Eko Harioso. Peristiwa bermula dari adanya seorang pengusaha tambang pasir dari Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut yang bernama Rodik yang menyewa lahan dari Ahmad Basori warga Desa Aryojeding, untuk dijadikan lokasi penambangan pasir.

“Rodik menyewa lahan milik Ahmad Basori untuk dijadikan sebagai lokasi penambangan pasir. Namun dalam aktivitasnya, penambangan pasir tersebut menggunakan mesin penyedot, sehingga warga menolaknya, karena penambangan dengan menggunakan mesin dapat menyebabkan kerusakan lingkungan sekitar,” kata Yuni Eko Harioso, salah satu perangkat Desa Aryojeding.

Lanjut Yuni Eko Harioso, permasalahan ini sudah diselesaikan dengan dimediasi pihak kepolisian, TNI dan aparat pemerintah desa setempat. Dalam proses mediasi ini didapatkan tiga buah kesepakatan yaitu penguasa lahan akan mengembalikan uang sewa sebesar Rp 25 juta kepada penyewa. Poin kedua dihentikannya aktivitas penambangan pasir secara mekanik di lokasi tersebut. Dan poin terakhir jaminan tidak ada intimidasi oleh pengelola tambang terhadap warga Desa Aryojeding.

Sementara itu pihak Kepolisian Sektor Rejotangan mengaku hingga saat ini tidak mendapatkan laporan resmi dari korban intimidasi. Kapolsek Rejotangan, AKP Sugiharjo mengatakan permasalahan telah selesai dengan adanya penandatanganan kesepakatan tersebut.

“Sampai saat ini, kita belum mendapat laporan secara resmi atas dugaan intimidasi tersebut. Namun karena sudah tercapai kesepakatan yang dimediasi berbagai pihak, maka permasalahan ini sudah selesai,” ujar Kapolsek Rejotangan, AKP Sugiharjo.(ta1)

Keterangan gambar : Massa mendatangi Kantor Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan.(foto : acta cahyono)

Related posts

Leave a Comment