Tim Investigasi Masalah Pabrik Gula Rejoso, Tidak Buahkan Hasil

ADAKITANEWS, Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengakui bahwa Tim Investigasi yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan di Desa Rejoso Kecamatan Binangun bekerja tidak maksimal dan belum membuahkan hasil. Tim ini diminta untuk menyelesaikan konflik antara warga yang pro dan kontra, terkait pendirian pabrik gula oleh PT Rejoso Manis Indo (RMI).

Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Totok Subihandono mengatakan, konflik yang terjadi di masyarakat Desa Rejoso adalah adanya klaim tanah desa yang digunakan untuk lahan pembangunan tanpa ada proses tukar guling terlebih dahulu. “Iya selama ini tim investigasi tidak membuahkan hasil. Makanya kita mengadakan fasilitasi di Mapolres Blitar untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Totok Subihandono di Mapolres Blitar, Rabu (19/07).

Totok pun membantah jika sebenarnya tim belum terbentuk. Karena sejak dua bulan terakhir, tim tersebut telah terbentuk sesuai permintaan warga Desa Rejoso dan DPRD Kabupaten Blitar. “Sudah terbentuk, tapi tidak bekerja dengan maksimal,” tegasnya.

Pihak PT RMI, kemudian menggelar audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Blitar dan Kepala Desa Rejoso, yang difasilitasi oleh Polres Blitar, Rabu (19/07). Fasilitasi ini dilakukan tertutup sehingga awak media tidak diperkenankan masuk meski hanya untuk sekadar mengambil gambar.

Totok mengungkapkan, dalam audiensi ini telah ditemukan salah satu titik permasalahan, yakni berkaitan dengan tanah. Dimana di beberapa petak tanah diklaim sebagai jalan desa. Sehingga disepakati antara kedua pihak, akan diadakan pengukuran kembali terhadap aset desa tersebut, supaya bisa mengetahui mana yang belum dibeli oleh RMI dan tanah aset desa mana yang sudah terlanjur dibeli yang bukan milik warga.

“Semuanya mendukung. Tapi permasalahan harus segera diselesaikan. Untuk pengukuran kan membutuhkan waktu juga, tapi kita usahakan secepatnya,” pungkasnya setelah selesai melakukan audiensi.

Terpisah, Kepala Desa Rejoso, Wawan Aprillianto mengatakan, ia mengajukan lima usulan untuk permasalahan di Desa Rejoso ini. Meski demikian, ia tidak mau untuk menyebutkan kelima usulan ini. Ia berharap permasalahan yang menjadi konflik warga di Desa Rejoso segera terselesaikan, sebab ada aset desa yang digunakan untuk lahan pendirian pabrik. “Ada tanah desa kami, yang digunakan untuk lahan pabrik. Lahan ini sah milik kami sesuai dengan peta perayangan,” ungkapnya.

Bahkan ia juga sudah melaporkan penyerobotan aset desanya oleh PT RMI ke pihak kepolisian. Ia berharap dengan adanya laporan itu pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. “Kita sudah laporkan dugaan penyerobotan tanah aset desa. Semoga penyelidikan polisi cepat membuahkan hasil,” harapnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT RMI, James Rivai masih enggan untuk dimintai keterangan. “Semua satu pintu pada Kapolres ya,” ungkapnya saat dimintai keterangan wartawan.(blt2)

Keterangan gambar: Totok Subihandono, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar di Mapolres Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment