Tiga Perda di Kabupaten Blitar Akhirnya Ditetapkan

ADAKITANEWS, Blitar – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Blitar akhirnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna, Jumat (12/04). Tiga Perda itu diantaranya tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Fasilitasi Pelayaan Jamaah Haji, dan Penanggulangan Bencana.

Pembahasan tiga Perda itu sudah dilakukan sejak 2018 lalu. Dalam Rapat Paripurna, diawali dengan penyampaian masing-masing pansus pembahas Raperda. Kemudian dilakukan persetujuan dan penetapan Perda yang ditandai dengan penandatanganan antara Bupati Blitar dengan pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.

Penetapan tiga Perda itu berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Timur nomor 188/23964/013.4/2018 tanggal 31 Desember 2018 perihal hasil fasilitasi 3 Raperda tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto mengatakan, pembahasan Perda KTR dilakukan oleh Pansus VII, kemudian Perda Penetapan Fasilitasi Pelayanan Jemaah Haji oleh pansus VIII, dan terakhir Perda Penetapan Penanggulangan Bencana oleh pansus IX. Tiga Perda itu merupakan usulan eksekutif.

“Jadi pembahasan Raperda ini sudah kita lakukan sejak lama. Sesuai mekanisme sudah kita jalankan, akhirnya melalui jadwal Badan Musyawarah, tiga Raperda ini bisa ditetapkan menjadi Perda hari ini,” kata Suwito.

Suwito menuturkan, selanjutnya tiga Perda ini akan dikirim ke Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register. Baru setelah itu bisa diundangkan. Sementara penerapannya, lebih detail akan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup).

“Kita berharap dengan adanya tiga Perda yang baru saja ditetapkan, bisa menjadi payung hukum pagi penegak Perda dalam rangka mengayomi masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Blitar, Drs H Rijanto MM mengatakan, pihaknya segera mengirimkan tiga Perda ini agar segera mendapat nomor register dari Provinsi Jatim. “Kita ucapkan terimakasih kepada pansus DPRD yang sudah menyelesaikan pembahasannya. Semoga Perda yang telah ditetapkan memberikan manfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.(fat)

Keterangan gambar: Suasana penandatanganan bersama.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment