ADAKITANEWS, Kota Kediri – Pemasangan kabel fiber tak berizin di Jalan Kawi Kecamatan Mojoroto Kota Kediri ternyata masih dilakukan. Setelah sebelumnya dilakukan razia pada siang hari, kini mereka kembali mengerjakan proyek tersebut pada Rabu (26/07) malam.
Sayangnya saat dirazia, tidak didapati para pekerja pemasang kabel di lokasi. Mereka diketahui kabur begitu mengetahui petugas datang. Alhasil, seluruh peralatan kerja pun juga tinggalkan begitu saja.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Kediri, Yuni Widiarto mengatakan, pihaknya minggu lalu sudah merazia proyek pemasangan kabel ilegal tersebut. Bahkan juga sudah diberi peringatan untuk tidak lagi melanjutkan pekerjaannya.
Oleh karenanya, saat ini Satpol PP Kota Kediri terpaksa melakukan penyegelan terhadap proyek itu. Dan jika nantinya masih terus dilanjutkan, maka akan dikenakan Tindak Pidana Ringan.
“Sudah kita peringatkan. Pihak penyelenggara proyek sebenarnya sudah mengurus izin ke DPM Kota Kediri, namun belum keluar. Harusnya proyek ini nunggu izin keluar terlebih dahulu baru dilanjutkan,” cakapnya.
Di lokasi, terlihat pula Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) Kota Kediri, Anang Kurniawan, yang juga ikut memantau dan mengawal proses penyegelan tersebut. Anang mengaku juga turut jengkel dengan ulah para pelaksana proyek. Lantaran meski sudah diingatkan, mereka tetap membandel.
“Saya menyarankan untuk dirazia. Barang bukti yang bisa dibawa, agar diamankan. Asal jangan dirusak nanti kita salah kalau melakukan pengerusakan kita salah,” tuturnya.(udn)
Keterangan gambar : Satpol PP Kota Kediri saat mengamankan lokasi proyek pemasangan kabel fiber ilegal.(foto:fasihhuddin kholili)