Terkait Pembangunan Tiang Penguat Sinyal, Warga Sruni Minta Klarifikasi Pemerintah Desa Tebel

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Puluhan warga Desa Sruni RT 15/RW 3 mendatangi Balai Desa Tebel Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Jumat (11/08). Mereka bermaksud ingin mengklarifikasi terkait pendirian tiang yang rencananya akan digunakan sebagai microcell pole (MCP), yakni alat penguat sinyal internet sebuah provider. Pasalnya, tiang yang dipasang di kawasan Desa Sruni tersebut diklaim masuk wilayah DesaTebel.

Dalam pertemuan dengan Kepala Desa serta Perangkat Desa Tebel tersebut, warga Sruni juga didampingi Kepala Desanya, Saiful Imaduddin. “Kedatangan warga saya ini bermaksud klarifikasi bagaimana kronologis awalnya pendirian tiang tersebut. Tadinya mereka bilang saya mau demo. Tapi saya larang, kalau bisa secara damai kenapa tidak,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Kepala Desa Tebel, Triyono melalui Kepala Dusunnya, Basori, saat itu pelaksana pembangunan datang ke balai desa membawa surat izin untuk mendirikan tiang penguat sinyal. “Karena waktu itu suratnya memang ditujukan ke Desa Tebel, akhirnya kami carikan lahan. Setelah kita lihat di peta desa ketemulah tempat itu. Karena kami anggap lahan fasum, akhirnya setujui dipasang di situ,” jelasnya.

Namun, klaim wilayah berdasarkan peta Desa Tebel tersebut menurut Saiful Imaduddin, pihaknya juga memiliki. “Kita juga punya peta desa yang menyebut itu Desa Sruni. Nanti kita buka buku kretek bersama,” jelasnya.

Ketua RT 15/RW 3 Desa Sruni, Wujud mengatakan penolakan warga ini disebabkan karena tidak adanya pemberitahuan pemangunan tiang itu sebelumnya. “Tiba-tiba dipasang malam hari tanpa sepengetahuan kita. Nah kita datang kemari ini bermaksud agar proyek tersebut dihentikan. Karena waktu kami sudah menghentikan beberapa waktu lalu, pihak pelaksana kembali datang dengan alasan mau ambil baut. Kami tidak mau kecolongan dua kali,” tegasnya.

Pasca pertemuan, warga akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah mendapat kepastian dari dua kepala desa kalau proyek tersebut dihentikan sementara, hingga izin oleh pelaksana itu telah sesuai prosedur.(pur)

Keterangan gambar : Warga Sruni saat meminta klarifikasi kepada pemerintah Desa Tebel.(foto: mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment