Terjaring Operasi Yustisi, Puluhan Pengguna Jalan Didenda Rp 20 Ribu

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Puluhan petugas gabungan menggelar operasi yustisi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Jalan Pahlawan Kabupaten Sidoarjo, Rabu (19/07). Hasilnya, petugas berhasil menjaring sekitar 60 lebih warga yang mengendarai motor.

Rata-rata warga yang terjaring razia itu, selain tidak membawa KTP juga membawa KTP yang masa berlakunya habis. Mereka, kemudian langsung mengikuti sidang di tempat dengan hakim tunggal, Lie Sonny dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leisya Aghata.

Para pelanggar yustisi itu, langsung diputus denda Rp 20.000 per orang dan diserahkan ke petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. “Hasilnya kami menjaring sekitar 60 lebih pelanggar. Mereka tidak membawa KTP dan masih banyak yang menggunakan KTP lama. Tapi mereka langsung disidang di tempat,” terang Kepala Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Widyantoro Basuki.

Wiwid, panggilan akrab Kasatpol PP, menjelaskan jika Sidoarjo merupakan kota yang sangat terbuka. Oleh karenanya, siapa pun yang datang ke Sidoarjo dipersilakan, akan tetapi harus mengikuti semua peraturan di Sidoarjo. “Karena KTP sudah berlaku nasional, tolong surat pindah harus diurus atau laporan ke desa/kelurahan tempat tinggal. Razia kali ini sebagai shock teraphy. Semua warga harus beridentitas. Hasil razia itu akan tetap kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Rencananya, operasi yustisi itu akan ditindaklanjuti ke sejumlah rumah kos dan tempat hiburan malam, dengan menurunkan sekitar 70 petugas Satpol PP, 20 anggota Polresta Sidoarjo, Pengadilan Negeri, Kejari dan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Pemkab Sidoarjo. “Operasi ini akan terus digelar dan ditindak terus sampai bulan depan. Ini untuk mencegah gangguan Kamtibmas,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumen, Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Ahmad Fauzi menguraikan dalam razia ini kasusnya masih banyak pengendara yang belum dapat informasi soal KTP. “Banyak yang protes karena masih banyak KTP sudah tidak berlaku tapi tidak melaksanakan perekaman e-KTP. “Karena buktinya 600.000 warga belum melaksanakan perekaman e-KTP,” ungkapnya.

Salah satu pengendara motor yang tak membawa KTP, Fadoli mengaku tidak membawa KTP karena lupa. Oleh karenanya dirinya langsung membayar denda setelah sidang di tempat itu. “Kalau ambil KTP ke rumah juga jauh. Rumah saya di Krian. Langsung saya bayar saja tadi,” pungkasnya.

Keterangan gambar : Puluhan petugas gabungan Satpol PP, Polisi, Dispenduk Capil, Pengadilan Negeri dan Kejari Sidoarjo saat menggelar operasi yustisi kepada para pengendara motor di Jalan Pahlawan, Sidoarjo, Rabu (19/07).(foto : mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment