Terganjal Aturan, Satpol PP Kesulitan Tertibkan Penambang Pasir Ilegal

ADAKITANEWS, Blitar – Wewenang penerbitan izin tambang pasir masih berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun saat ini di Kabupaten Blitar, telah banyak penambang pasir yang melakukan aktivitasnya tanpa memiliki izin atau ilegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Suyanto mengatakan, selama ini praktik penambangan liar masih terjadi di wilayah Kabupaten Blitar. Ia pun memastikan bahwa hampir semuanya ilegal.

Menurutnya, sebenarnya kewenangan izin penambang pasir itu berada di pemerintah Provinsi Jawa Timur, sehingga pihaknya tidak bisa menertibkan dan hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan cara melakukan pengecekan.

“Kita tidak bisa berbuat banyak. Karena izin kan berada di Provinsi Jawa Timur. Hanya saja jika ada masyarakat yang melapor kita pasti melakukan pengecekan,” kata Suyanto, Kamis (25/01).

Suyanto mengaku, pihaknya juga sudah sering melakukan komunikasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Timur untuk segera menerbitkan peraturan. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan.

Menurutnya, tujuan diterbitkannya aturan itu agar penertiban bisa dilakukan secara tegas dan ada landasan hukum yang jelas. Karena selama ini pelaku penambang pasir liar selalu pandai bersembunyi ketika pihaknya melakukan razia.

“Dengan adanya penambangan pasir liar ini memang membuka lapangan pekerjaan, namun dampaknya juga membuat jalan semakin rusak. Sehingga jika ada aturan yang jelas maka semuanya bisa ditata dengan baik,” pungkasnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: Salah satu lokasi pertambangan pasir di Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment