Target Pajak Daerah di Blitar Naik Rp 7 M

ADAKITANEWS, Blitar – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar, Ismuni mengatakan, tahun 2018 ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak daerah direncanakan adalah sebesar Rp 68 miliar 838 juta. Jumlah ini naik dari sebelumnya, yakni dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebesar Rp 7 miliar 470 juta.

“Jadi untuk target kita dari sektor pajak ada kenaikan dari yang sudah ada di dalam KUA-PPAS sekitar Rp 7 miliar lebih,” kata Ismuni, Selasa (15/01).

Ismuni menuturkan, kenaikan ini diantaranya ada pada pajak penerangan jalan umum, pajak parkir, dan juga pada Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2).

Untuk pajak daerah, lanjut Ismuni, Pemerintah Kabupaten Blitar juga memiliki 10 sumber pajak daerah. Diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB P2, dan pajak bea Perolehan hak atas tanah.

“Kalau untuk tahun 2018 ini pendapatan dari pajak daerah ada yang dikurangi, yaitu pajak sarang burung walet yang telah dihapus,” pungkasnya.( fat/wir )

Keterangan gambar: Ismuni, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment