Tak Bisa Diterapkan, Perda Minol Blitar Belum Selesai Dievaluasi Gubernur

ADAKITANEWS, Blitar – Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan peredaran minuman beralkohol (Minol) di Kabupaten Blitar sudah selesai dibahas oleh DPRD sejak beberapa pekan lalu. Namun demikian, penerapannya belum bisa dilakukan lantaran perda tersebut hingga kini belum selesai dievaluasi Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Perda Minol DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo mengaku, hingga saat ini memang Perda Minol masih berada di Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi Gubernur. Padahal menurutnya, pihaknya sudah mengirimkan Perda tersebut sejak sekitar sebulan yang lalu.

“Kita memaklumi dengan kondisi Pemerintah Provinsi yang harus menaungi seluruh daerah yang ada di Jawa Timur,” paparnya, Sabtu (08/07).

Meski demikian, lanjut Wasis, pihaknya optimis Perda ini bisa selesai tahun ini. Karena mengingat pentingnya Perda ini sebagai payung hukum penegak Perda dalam menjalankan tugas, maka secepatnya memang harus disahkan menjadi Perda. “Ya kira-kira Perda ini bisa disahkan sekitar satu bulan atau maksimal 2 bulan lagi. Karena jika ada yang perlu dievaluasi maka akan membutuhkan waktu, jelasnya.

Wasis menambahkan, setelah Perda itu selesai dievaluasi oleh Gubernur pihaknya akan segera mengevaluasinya lagi, apakah ada yang perlu ditambah maupun dikurangi sesuai dengan saran Pemerintah Provinsi. “Ya tentu jika ada yang perlu dievalusi, kita akan evaluasi dulu,” imbuhnya.(blt2)

Keterangan gambar: Wasis Kunto Atmojo, Ketua Pansus Minol DPRD Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment