Tak Berizin, Hotel Lima Lantai di Tulungagung Disegel Satpol PP

ADAKITANEWS, Tulungagung – Bangunan Hotel Srabah Semesta Resort yang berada di Desa Pucangan Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung yang sedang dalam konstruksi disegel petugas Satpol PP Pemkab setempat, Selasa (29/08).

Hotel lima lantai yang dibangun itu disegel karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh pemerintah. Pembangunan tersebut melanggar Perda nomor 7 tahun 2010, tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Bangunan hotel ini belum memiliki IMB, yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sehingga kita ambil penindakan berupa penyegelan bangunan. Proses pembangunannya bisa dilanjutkan, setelah pemilik mengantongi IMB,” ujar Kustoyo, Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Tulungagung, saat memimpin penyegelan, Selasa (29/08).

Sebelumnya, pihak Satpol PP sudah melayangkan surat peringatan untuk menghentikan pembangunan, sebelum diterbitkan IMB. Namun hingga surat peringatan yang ketiga, pihak Hotel Srabah maupun pelaksana proyek tidak mengindahkannya. Dan karena membandel, petugas pun melakukan penyegelan di lokasi proyek.

Pemilik hotel merasa telah memiliki IMB, karena sebelum dilakukan renovasi, di lokasi tersebut telah berdiri bangunan hotel yang lama.

“Karena membandel, terpaksa kita hentikan secara paksa proses pembangunannya. Kita sudah memberikan peringatan hingga tiga kali, namun tidak ada tanggapan,” kata Kustoyo.

Kustoyo menambahkan, meski pemilik merasa sudah mengurus IMB, namun itu merupakan IMB dari bangunan yang sebelumnya. Karena bangunan baru ini telah mengalami perubahan bentuk dan spesifikasi, maka harus diajukan izin baru. Apalagi bangunan baru ini nantinya berlantai lima, dan posisi bangunannya berada di kawasan yang kontur lahannya miring karena berada di kaki Gunung Wilis. Sedangkan bangunan sebelumnya berkonsep cottage, yang konstruksinya jauh berbeda.

Setelah proses perizinan sudah dipenuhi, Kustoyo mempersilakan pihak hotel jika mau melanjutkan pengerjaannya.

“Setelah penyegelan ini, kami akan melakukan pemantauan. Jangan sampai izinnya belum kelar, pembangunannya jalan terus,” tambah Kustoyo.

Sementara pengawas proyek, Bayu Santoso mengatakan, pihaknya tidak tahu proses perizinannya sudah beres atau belum. Karena dirinya sebatas mengerjakan konstruksi. Sedangkan untuk pengurusan izin merupakan kewenangan pimpinannya.

“Persoalan izin, saya tidak mengetahui secara pasti, karena yang mengurus semuanya atasan saya,” kata Bayu Santoso.

Dengan berhentinya pekerjaan konstruksi ini, diperkirakan penyelesaian pembangunan hotel yang direncanakan mengoperasikan 88 kamar dengan berbagai jenis kelas kamar akan molor dari jadwal yang direncanakan yakni tahun 2018.

Keterangan gambar : Bangunan Hotel Srabah Disegel Satpol PP karena tak berizin.(foto : acta cahyono)

Related posts

Leave a Comment