Sosialisasi Agen E – Warung BNI 46, KPM Dapat Kucuran Dana Rp 150 Ribu

ADAKITANEWS, Lamongan – Dinas Sosial Kabupaten Lamongan melakukan sosialisasi kepada agen e-Warung BNI 46 yang tersebar di 27 kecamatan, atas berubahnya Program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) yang pada awal tahun 2020 ini bertransformasi menjadi program Sembako.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Moch Kamil mengatakan, hari ini pihaknya mengumpulkan pendamping bersama dengan koordinator agen e-Warung se-Lamongan, yakni meminta kepada BNI sebagai penanggung jawab agen, kemudian Bulog sebagai penyedia bahan.

”Ada peningkatan jumlahnya, dari yang sebelumnya Rp 110 ribu, kini bertambah menjadi Rp 150 ribu untuk masing-masing KPM, naik Rp 40 ribu. Bahan pangan pun dibagi menjadi 4 macam, yang pertama Karbohidrat, Protein Hewani, Nabati, Vitamin Mineral,” kata M Kamil di aula Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lamongan, Rabu (05/02).

Kamil menjelaskan, untuk kali pertama ini, dikarenakan ada kemunduran lantaran SP2D dari Kementerian Sosial Pusat baru turun kemarin, maka jumlah KPM program Sembako di Lamongan ada sebanyak 88.048 KPM.

”Untuk penyaluran bulan Januari kemarin, kita akan salurkan di bulan Februari ini dengan cara merapel, kualitas berasnya kita ambilkan yang medium, dengan komposisi, beras 10 kilogram, telur 15 butir, kacang hijau 1/2 kilogram dan buah apel 12 biji,” terang Kamil.

Dia mengungkapkan, Dinas Sosial hanya sebatas mengawal, agar dari dana Rp 150 ribu tersebut suplier atau agen E-Warung bisa mengedepankan prinsip 6T, yaitu tepat sasaran, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu dan tepat administrasi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

”Pedoman umum hingga saat ini juga belum keluar, sebetulnya urusan kita hari ini adalah soal angka, yang sebelumnya Rp110 ribu menjadi Rp150 ribu, terlepas dengan ada yang salah di KPM, itu urusan suplier dengan agennya, kita hanya melaksanakan sesuai instruksi dari Menteri Sosial,” ujarnya.

Masing-masing KPM, sambung Kamil, harus menerima sesuai dengan harga pasar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Jika ditemukan ada pungutan sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu terhadap KPM, itu ranahnya ada di suplier sama agen. Nah, dari angka Rp 150 ribu tersebut nominalnya harus benar-benar diterima oleh KPM yang berhak menerimanya,” tutur Kamil.

Kamil menambahkan, terkait dengan data verifikasi dan validasi untuk KPM, setiap bulannya bisa direvisi dan diajukan. Asalkan warga tersebut betul-betul tidak punya, dan sudah masuk di dalam Basis Data Terpadu (BDT) serta sudah mempunyai KTP elektronik,” tandasnya. (prap)

Keterangan gambar : Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Moh Kami.(foto suprapto)

Related posts

Leave a Comment